AswajaNews – Wacana percepatan pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mengemuka. Pemerintah bersama DPR RI membuka peluang penyelesaian dalam waktu singkat, bahkan disebut dapat dirampungkan secepatnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyatakan telah lama mengusulkan pengangkatan besar-besaran guru madrasah swasta. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan jumlah yang diusulkan mencapai 630 ribu guru.
“Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” ujarnya dalam pertemuan bersama DPR, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah tuntutan guru madrasah swasta yang menginginkan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan. Aspirasi para guru disampaikan dalam audiensi antara Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia dan pimpinan DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak seharusnya berlarut-larut di tingkat koordinasi administratif. Menurutnya, DPR telah memetakan substansi masalah yang disampaikan para guru.
“Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja,” kata Sari di Gedung Nusantara, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai, jika tidak ada hambatan baru, persoalan teknis tersebut secara realistis dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. DPR bahkan membuka opsi untuk mengambil alih fasilitasi apabila koordinasi lintas kementerian mengalami kebuntuan.
Langkah tersebut, kata Sari, diperlukan agar hak-hak guru tidak kembali tertunda akibat lemahnya pelaksanaan kebijakan.
Dari pihak guru, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyambut positif sinyal dukungan DPR. Ia menegaskan bahwa keresahan guru madrasah swasta selama ini berakar pada ketidakjelasan gaji dan tunjangan.
“Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi.
Selain pengangkatan sebagai PPPK, PGM juga mendorong adanya kebijakan afirmasi, terutama terkait batas usia serta skema penempatan guru.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan bahwa proses pengusulan masih membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian. Dukungan DPR diharapkan dapat mempercepat realisasi kebijakan agar pengangkatan 630 ribu guru madrasah tidak kembali berhenti sebatas rencana.***





