Peran Pendidikan Demokratis dalam Membangun Masyarakat yang Berkualitas

AswajaNews – Perubahan politik yang secara dramatis terjadi di Indonesia telah memposisikan bangsa ini dalam konstalasi yang dilematis dan sangat kompleks. Kondisi semacam ini dilihat dari perspektif pendidikan menunjukkan telah terjadi proses rekayasa yang amat lama, sehingga membuktikan adanya keterkaitan yang erat antara politik, ekonomi dan pendidikan. Paradigma pendidikan di masa depan adalah pendidikan yang demokratis dan pendidikan yang demokratis hanya dapat diwujudkan dalam masyarakat, bangsa dan negara yang juga demokratis.

Demokrasi memberikan peluang terbaik bagi terlaksananya keadilan dan terhormatinya harkat dan martabat kemanusiaan. Pendidikan yang demokratis akan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Demokrasi, secara etimologi, berasal dari bahasa Latin, dari akar kata demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan, sehingga secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai kedaulatan ditangan rakyat.

Secara terminologi, sebagaimana disampaikan Sparingga, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakilnya yang dipilih lewat pemilihan bebas. Prinsip utama demokrasi adalah (a) kedaulatan di tangan rakyat,(b) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari mereka yang diperintah, (c) kekuasaan mayoritas, (d) hak-hak minoritas, (e) jaminan hak-hak azasi manusia, (f) pemilihan yang bebas dan jujur, (g) persamaan di depan hokum, (h) proses hukum yang wajar, (i) pembatasan pemerintahan secara konstitusional, (j) pluralisme dalam aspek sosial ekonomi dan politik, (k) nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

Bagaimana konsep demokrasi dalam perspektif pendidikan? Demokrasi pada dasarnya mengakui setiap warga negara sebagai pribadi yang unik, berbeda satu sama lain dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Demokrasi memberikan kesempatan yang luas bagi pelaksanaan dan pengembangan potensi masing-masing individu tersebut, baik secara fisik maupun mental spiritual. Demokrasi juga mengakui bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Karena itu, pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai individu yng unik berbeda satu sama lain dan mempunyai potensi yang perlu diwujudkan dan dikembangkan semaksimal mungkin.

Untuk itu pendidikan yang demokratis harus memberikan treatmen berbeda kepada sasaran didik yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing- masing. Pendidikan yang demokratis juga menuntut partisipasi aktif peserta didik bersama guru dalam merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan proses belajar-mengajar. Partisipasi orang tua dan masyarakat juga amat penting dalam merancang, mengembangkan dan melaksanakan proses pendidikan tersebut.

Demokrasi, dalam lingkup pendidikan, adalah pengakuan terhadap individu peserta didik, sesuai dengan harkat dan martabat peserta didik itu sendiri, karena demokrasi adalah alami dan manusiawi. Ini berarti bahwa penelitian pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendidikan harus mengakui dan menghargai kemampuan dan karakteristik individu peserta didik. Tidak ada unsur paksaan atau mencetak siswa yang tidak sesuai dengan harkatnya.

Dalam membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan, agar warga tidak sekedar mampu membaca dan menulis, serta berhitung. Warga perlu memahami fungsi pemerintah yang demokratis sesuai dengan konstitusi dan faham tentang konsep pasar bebas. Kemampuan warga masyarakat akan dua hal ini akan menentukan derajat rasionalitas keputusan yang diambil. Dalam kaitannya dengan pendidikan, pendidikan ekonomi ditekankan pada upaya memfasilitasi setiap peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk mengambil keputusan individual dan pengambilan keputusan secara partisipatif.

Butir-butir rumusan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM. Artinya sejak tahun 1945 pemerintah sudah menyadari dan menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan demokrasi dan HAM. Selanjutnya dalam UU No 4 tahun 1950, dalam Bab II Pasal 3 (Djojonegoro,1996) dirumuskan secara lebih eksplisit menjadi: “membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis, serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”

Dan dalam UU No 12 tahun 1954 yang dilengkapi dengan Keputusan Presiden RI No 145 tahun 1965, rumusannya diubah menjadi: “melahirkan warganegara sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Masyarakat Sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spirituil maupun materil dan yang berjiwa Pancasila”.

Kemudian dalam UU No 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas, dirumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya “, yang ciri-cirinya dirinci menjadi “beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan” (Pasal 4, UU No 2/1989).

Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai pengganti Undang-Undang No 2 tahun 1989. Isu penting dalam Undang-Undang tersebut adalah keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sektor pendidikan, sebagaimana tersurat pada pasal 9 bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.

Pasal ini merupakan kelanjutan dari pasal 4 ayat (1) bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan. Demokrasi pendidikan merupakan implikasi dari kebijakan yang mendorong pengelolaan sektor pendidikan di daerah, yang implementasinya di tingkat sekolah. sesungguhnya merupakan esensi dari pendidikan demokrasi. Dengan kata lain sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.

Pendidikan yang bersifat demokratis harus memiliki tujuan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan akan peran warga dalam masyarakat demokratis.*** (Samsul Hadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *