Aswaja News – Presiden Joko Widodo tegaskan dirinya tak akan berkampanye pada Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, (26/1/2024).
Dia menuturkan presiden memang diperbolehkan berkampanye dan memihak sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Namun, Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak akan menggunakan haknya untuk kampanye.
“Yang bilang (akan ikut kampanye) siapa? Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (6/2/2024).
“Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” sambungnya.
Disamping itu, dia kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Jokowi juga meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk bertidak profesional dan menjaga integritas Pemilu.
“Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, serta bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia,” pungkas Jokowi. (mus)