Aswaja news – Dalam rangka mengatur kelancaran kegiatan operasional Ambulance NU sebagai bentuk kepedulian tentang layanan sosial keummatan dan kemanusiaan sebagai sarana transportasi pasien, pengurus NU Care-Lazisnu MWC NU Bungkal melakukan rapat koordinasi bersama dengan Pengurus MWC NU dan Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) untuk menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Ambulance Gratis di kediaman ketua LKNU MWC. NU Kec. Bungkal (Agus Darmawan), Jum’at (17/11/2023).
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa hal terkait penggunaan ambulance sebagai pedoman atau acuan dirver dan masyarakat yang hendak menggunakan layananan tersebut. Beberapa ketentuan yang telah disepakati antara lain.

Pertama, Ambulance diperuntukan bagi warga atau masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bungkal dan seluruh Kecamatan di Kab. Ponorogo.
Kedua, Keluarga pasien menunjukkan kartu identitas pasien kemudian di catat dalam buku dan blangko/formulir register permohonan pendaftaran ambulance (bila keadaan emergensi/kondisi mendesak/darurat pengisian dapat dilakukan usai evakuasi pasien.
Ketiga, Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat bagi orang sakit/pasien (bukan jenazah).
Keempat Pengguna ambulance LAZISNU tidak dipungut biaya/gratis (bagi keluarga kurang mampu/miskin atau dhuafa), dan bagi pasien umum (yang mampu) hanya mengisi BBM, sesuai dengan jarak tempuh rujuan/tujuan RS dan biaya driver (sopir).
Kelima Tidak dibenarkan memberikan uang imbalan kepada petugas /driver diluar SOP.
KeenamPenggunaan ambulance ke luar kota, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
Ketujuh, Penggunaan ambulance oleh lembaga, badan otonom NU harus disertai surat permohonan atau atas rekomendasi ketua MWC. NU. Syarat dan ketentuan berlaku.
Kedelapan, Pemakaian mobil hanya bisa dilakukan oleh sopir yang ditugaskan oleh MWC. NU KEC. Bungkal atau atas persetujuan bagian program,
Kesembilan, Masyarakat harap maklum manakala tidak bisa menggunakan ambulance ketika tidak sedang digunakan pasien lain (untuk kepentingan yang sama) atau sedang dalam maintenance (perbaikan) karena keadaan rusak.
Kesepuluh anggota keluarga yang mendampingi pasien di dalam ambulance LAZISNU maksimal 3 orang.
Kesebelas Setelah selesai pemakaian, ambulance diharuskan untuk segera dikembalikan tidak lebih dari 60 menit.

Untuk informasi peminjaman (pengguna manfaat) bisa menghubungi Hotline HP/WA : 081-335-784-453 atau 081-333-88-0012 dan juga bisa melalui contac person perwakilan ranting NU di masing-masing desa desa.
Lebih lanjut ketua NU Care Lazisnu Kec. Bungkal (Suwadi), mengatakan, bahwa selain prosedur tersebut juga disepakati bahwa
Semua pengelolaan prosedur terkait penggunaan layanan ambulance menjadi tanggung jawab bagian program (LKNU MWC. NU Kec. Bungkal), sedangkan biaya service/pemeliharaan menjadi tanggung jawab NU Care-Lazisnu dan MWC NU Kec. Bungkal.
Ketua Tanfidziyah MWC NU Bungkal, Lukmanul Hadi mengatakan sejauh ini LAZISNU MWC NU Bungkal telah menerima lima permintaan layanan dan tentunya akan terus istiqamah dan dinamis seiring dengan masifnya sosialisasi layanan kepada masyarakat sehingga penerapan SOP menjadi penting sebagai pedoman pelaksanaan layanan.
Ia juga berharap keberadaan ambulance NU bisa membawa kemanfaatan bagi ummat dan masyarakat secara umum terutama di tujuh desa yang sampai saat ini belum terfasilitasi ambulance desa yaitu : Bedikulon, Bediwetan, Bancar, Sambilawang, Kwajon, Ketonggo dan Bungkal. “Sebagaimana dawuh Rais Syuriyah (Kyai. Drs. Qomari) bahwa NU adalah Ngrumati Ummat dan Nulungi ummat, Sebagaimana Semboyan Layanan Korps Ambulance LAZISNU : “NU Peduli dan Melayani”. tandasnya._(Ady)