Aswaja News – Peringati HSN 2023, Nurul Qur’an dan LBM Bahas Sisa Material Masjid.
Ponorogo, NU Online Jatim-Meriahkan rangkaian Hari Santri Nasional tahun 2023 pondok pesantren Nurul Qur’an, Pakunden, Paju, Ponorogo berkerjasama dengan Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Cabang Ponorogo, gelar Bahstul Masail. Dalam kajian itu, ada tiga hal yang sangat penting tentang Masjid yang akhirnya disepakati setelah mengalami kajian yang cukup seru, detail dan hangat.
Putra pengasuh Ponpes Nurul Qur’an Gus Ulin Nuha menuturkan kegiatan tersebut masuk dalam agenda perayaan HSN 2023 PCNU Ponorogo. Kemudian pada bahstul masail kali ini membahas tiga deskripsi.
“Yang pertama membahas tentang alokasi material masjid. Yang kedua bahas syarat diwarung atau tempat wisata yang tidak memperbolehkan membawa makanan dan minuman sendiri yang ketiga adanya praktek Nggado,” katanya, di aula ponpes Nurul Qur’an, ahad (15/10/2023).
Gus Nuha sapaan akrabnya mengungkap dari tiga deskripsi itu yang terbahas baru satu saja. Yaitu alokasi material masjid yang dimana disitu ada dua deskripsi.
“Tapi yang secara umum tadi ada tiga yang terbahas. Pertama hukum renovasi masjid, yang kedua hukum sisa material masjid, yang ketiga hukum masyarakat yang menggunakan sisa-sisa material tadi,” terangnya.
Ia menjelaskan untuk permasalah masjid saat ini memang sangat rumit. Hukum renovasi masjid juga tidak boleh langsung dilakukan, apalagi yang langsung menghancurkan bangunan masjid sepenuhnya.
“Renovasi itu, tidak boleh langsung menghancurkan. Setidaknya ada tiga pendapat. Tapi yang dipilih tadi itu adalah hukum renovasi masjid boleh, jika ada hajat,” ujarnya.
Hajatnya juga tidak boleh sembarangan dilaksanakan lanjutnya, dengan menggambarkan atau memisalkan jika terjadi masjid sudah tidak mampu menampung jama’ah yang banyak. Maka renovasi boleh dilakukan.
“Terus yang agak seru lagi. Ketika membahas tentang sisa material masjid setelah direnovasi. Nah, ini alokasinya seperti apa,” jelasnya.
Keseruan tersebut, terjadi ketika membahas sisa material masjid yang sudah tidak bisa digunakan. Misalnya pada kayu yang sudah lapuk apakah mau di serahkan ke masjid terdekat atau dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Tadi serunya itu, para musyawirin masih rumit pada pembahasan itu. Soalnya, ada benda yang diwakafkan jadi masjid, ada benda yang diberikan kepada masjid, ada benda yang diwakafkan pada masjid. Diwakafkan jadi masjid, diwakafkan pada masjid, diberikan kepada masjid. Ada juga hasil bumi atau hasil tanah dari masjid,” jabarnya.
Ia menambahkan persoalan yang dikelompokan menjadi empat itu, dengan hukum yang berbeda-beda menjadi keseruan pada bahstul masail spesial HSN 2023. Namun hasil finalnya pada masjid yang roboh maka materialnya ditasyarufkan seperti apa.
“Final diarahkan kesitu. Jadi, disimpan jika masjid masih membutuhkan. Kalau masjidnya tidak butuh boleh diberikan kepada masjid terdekat yang membutuhkan. Namun, jika tidak dibutuhkan maka bisa diserahkan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kemaslahatan umat muslim,” pungkasnya. (yga)