Membudayakan Kritik Yang Etis-Konstruktif


Oleh: Dr. K. Ahmad Syafi’i SJ*

Baru-baru ini jagat dunia maya (medsos) dan juga dunia nyata dihebohkan oleh kritik yang bernuansa “provakatif-destruktif” ala Rocky Gerung yang dialamatkan kepada presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. Saya katakan “provokatif-destruktif” karena kritikan tersebut disampaikan dengan bahasa yang “impolite”. Berangkat dari fenomena inilah penulis, setelah membaca beberapa referensi, tergelitik untuk menggerakkan jari ini, menulis kata demi kata guna mengulas essensi kritik dan etikanya dalam perspektif Islam sebagai bentuk i’tibār dari kasus yang dialami oleh Rocky Gerung.

Kritik dalam Alam Demokrasi

Kebebasan berpendapat (freedom of speech) adalah salah satu pilar penting dalam alam demokrasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat telah menjadi pilar utama dalam membangun sistem demokrasi yang inklusif dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Tindakan itu juga memberikan wadah bagi individu untuk menyuarakan ide, kritik, pandangan, dan pemikiran mereka tanpa takut akan represi atau hukuman dari pemerintah atau pejabat yang berkuasa.

Kebebasan berpendapat, oleh karenanya, memainkan peran sentral dalam menjaga kebebasan sipil, mendorong perdebatan yang sehat, mempromosikan inovasi dan perubahan sosial, serta memungkinkan terciptanya sistem pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Kran kebebasan berpendapat yang dibuka, sejatinya menjadi kanal bagi individu untuk mengemukakan kekhawatiran, kritik, dan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah, tindakan politik, atau isu-isu sosial yang relevan. Tentu saja kritik yang disampaikan harus bersifat etis-konstruktif, bukan provokatif-destruktif, kritik yang membangun bukan merobohkan, membina bukan membinasakan.

Islam melalui kitab Suci-nya, Al-Qur’an, mengajarkan akan pentingnya sikap saling mengingatkan atau saling menasihati kepada sesama, termasuk juga kepada para penguasa (umarā’). Beberapa kebijakan yang dilakukan oleh penguasa boleh untuk dikritik, boleh ditanggapi, boleh juga untuk dikomentari, sepanjang kritik tersebut “empan papan” (muqtadhal hāl) serta disampaikan secara etis-konstruktif, bukan karena ingin men-spill atau membeberkan aib orang lain (tasyhīr), memprovokasi (tahrīsy), dan alasan-alasan tercela lainnya. Oleh karenanya, tujuan kritik tidak laen adalah supaya kondisi yang ada bisa lebih baik dan lebih positif. Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an Surah Ali Imrān ayat 104.

Memahami Essensi Kritik

Lembaga Fatwa Jordan (Dār al-Iftā’ al-Ardaniyah) menjelaskan bahwa kritik (an-naqd) adalah memberikan nasihat kepada orang lain setelah adanya pertimbangan dan observasi. Kritik merupakan salah satu anjuran dalam Islam karena bisa menawarkan berbagai solusi dan masukan yang lebih baik dan lebih positif. Bahkan kritik juga menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar. Secara lebih detail, Dār al-Iftā’ Jordan dalam Fatwanya yang bertajuk “Thuruq an-Naqdi al-Mubāhah allatī Kaffalahā al-Islām,” No-3725/09/08/2022, menjelaskan:

اَلنَّقْدُ فِي الْأَصْلِ تَقْدِيْمُ النُّصْحِ وَالْمُلَاحَظَاتِ بَعْدَ النَّظَرِ وَالتَّمْحِيْصِ. وَهُوَ أَمْرٌ مَشْرُوْعٌ فِي الْاِسْلَامِ، بَلْ اِنَّهُ مَطْلُوْبٌ، وَهُوَ مِنْ صُوَرِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Kritik pada prinsipnya adalah memberikan saran/nasehat dan catatan/ komentar setelah adanya pertimbangan dan observasi. Kritik merupakan perbuatan yang disyariatkan (masyrū’iyyah) dalam Islam, bahkan dianjurkan. Kritik juga menjadi bagian dari amar makruf dan nahi mungkar.”

Dari penjelasan di atas, dapat dinyatakan bahwa kritik terhadap pemimpin atau penguasa merupakan perbuatan yang legal untuk dilakukan, sepanjang masih sesuai dengan kaidah-kaidahnya dan mengedepankan nilai-nilai etis-konstruktif guna merealisasikan kondisi yang lebih baik dan kemaslahatan.

Kritik Etis-Konstruktif

Kritik yang baik dalam pandangan agama dan ulama adalah kritik yang berorientasi pada terealisasinya nilai kemaslahatan (kritik etis-konstruktif). Merujuk Lembaga Fatwa Jordan, terdapat beberapa etika kritik yang konstruktif yang perlu diperhatikan sebelum atau saat menyampaikan kritik, yaitu: (1) kritik yang disampaikan merupakan nasihat dengan tujuan untuk saling mengingatkan; (2) bertujuan untuk amar makruf nahi mungkar; (3) menyampaikan kritik yang sopan, penuh hikmah, dan prasangka yang baik; (4) apa yang disampaikan harus jujur dan benar; dan (5) tidak memiliki prasangka buruk, tidak mencaci-maki, tidak menghina, dan tidak merendahkan orang lain. Adapun redaksi fatwa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

وأول ما يجب على الناقد أن يكون نقده نصيحة، والقيام بواجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وأن يقدم النقد بأسلوب الحكمة واللطف وحسن الظن، وأن يتحرى الصدق والصواب بما يقول، ويجتنب سوء الظن والسب والشتم والسخرية والاستهزاء لأن هذا كله من كبائر الذنوب

“Adapun kewajiban pertama bagi pengkritik/kritikus adalah kritiknya harus berupa nasihat; bertujuan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar; menyampaikan kritik dengan cara bijaksana, lemah lembut, dan prasangka yang baik; apa yang disampaikan harus berupa kejujuran dan kebenaran; menghindari prasangka buruk, memaki, mengutuk, mengejek, dan mencemooh, karena semua ini merupakan bagian dari dosa besar.”

Sementara itu, dalam Kitab yang berjudul “Kritik antara Membangun/Membina dan Merobohkan/Membinasakan dalam Perspektif Islam” (An-Naqdu baina al-Binā’ wa al-Hadm: Ru’yatun Islāmiyyatun), Dr. Rā-id Amīr Abdullāh Ar-Rāsyid menguraikan beberapa etika dalam mengkritik (yang sedikit saya eksplorasi pembahasannya) sebagai berikut.

Pertama, hendaknya kritik itu dilakukan semata-mata karena motif dan demi kepentingan ukhrawī, yaitu ikhlas karena Allah Swt. (an yaqshida wajhaAllāh). Kritik yang demikian ini tidak saja akan mendapatkan pahala di sisi Allah Swt kelak, melainkan juga akan mendapatkan respons yang positif/simpatik dari publik. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw yang masyhur Dari Amīrul Mu’minīn Abū Hafsh Umar bin Al-Khaththāb, ia berkata: ‘Aku mendengar Rasūlullāh Saw bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan……”.
Nah, mafhūm mukhālafah-nya, kritikan yang tidak didasarkan pada motif agama, bukan karena Allah, misalnya karena ingin menjatuhkan pihak yang dikritik, maka pengkritik tidak saja akan mendapatkan respons yang negatif dari publik, melainkan juga akan mendapatkan murka Allah dan siksa di akhirat kelak.

Kedua, kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik, membeberkan aib (at-tasyhīr), memfitnah dan sejenisnaya (an lā yaqshida at-tasyhīr). Dalam konteks ini, pengkritik harus benar-benar berhati-hati jangan sampai kritikan yang ia sampaikan itu mencemarkan nama baik pihak yang dikritik. Jika kritikan yang disampaikan itu menyebabkan pihak yang dikritik tercemar nama baiknya atau kritikan yang dilontarkan bernuansa provokatif, maka sesungguhnya kritiknya itu tidak membangun melainkan merobohkan, tidak membina, melainkan membinasakan. Jika dibiarkan dan tidak segera disudahi, model kritik semacam itu cepat atau lambat akan membuat kehidupan masyarakat chaos, karena pasti akan mengundang pro dan kontra , baik di dunia maya maupun dunia nyata (bisa dilihat kasus mutakhir kritik Rocky Gerung keoada Presiden RI).

Adalah Imām An-Nawawī rahimahullāh di antara ulama yang mewanti-wanti agar tidak men-spill atau membeberkan aib saat mengkritik orang lain. Dalam nasehatnya, beliau mengatakan:

فمن الرفق ترك التشهير والإعلان بالإنكار على المعين أمام الناس إن كان الأمر لا يتطلب ذلك، فينبغي أن يسر النصيحة إليه… ليتحقق القبول. قال الشافعي رحمه الله تعالى: من وعظ أخاه سرا فقد نصحه وزانه. ومن وعظه علانية فقد وضحه وشانه. [شرح مسلم للنووي، ٢/ ٢٤].

“Diantara kritik yang sopan adalah tidak men-spill (membeberkan aib) dan pengingkaran secara terang-terangan terhadap pihak tertentu di hadapan publik manakala hal itu tidak dibutuhkan, maka sepantasnya ia merahasiakan nasehat kepadanya supaya dapat diterima. Imām Asy-Syāfi’ī rahimahullāh berkata: “Barangsiapa menasehati saudaranya secara rahasia sungguh ia telah menasehati dan memperbaikinya, dan barangsiapa yang menasehati saudaranya secara terang-terangan, maka sungguh ia telah mempermalukan dan merusak (nama baik)nya.”

Terkait dengan etika menasehati penguasa, Muhammad Ãli ‘Awdah, dalam karyanya “Mawqif Ahls Sunnah min al-Irhāb”, mengutip Imām perkataan Asy-Syaukānī rahimahullāh sebagai berikut:

قال الشوكاني رحمه الله: ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام فى بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد… [موقف أهل السنة من الإرهاب، ص.، ١٥٠].

Asy-Syaukānī rahimahullāh berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang yang melihat kesalahan pihak penguasa dalam sebagian persoalan agar ia menasehatinya, dan janganlah ia men-spill/mempublis kejelekannya di hadapan publik….”.

Ketiga, bahwa kritik etis-konstruktif/nasehat hendaknya tidak disampaikan secara terbuka di depan publik, melainkan disampaikan secara rahasia. Dalam kaitannya dengan ini, Al-Hāfidz Ibn Rajab rahimahullāh berkata:

وكان السلف إذا أرادوا نصيحةَ أحدٍ، وعظوه سراً حتى قال بعضهم : مَنْ وعظ أخاه فيما بينه وبينه فهي نصيحة، ومن وعظه على رؤوس الناس فإنَّما وبخه. [جامع العلوم والحكم لإبن رجب الحنبلي، ٢/ ٢٣٦].

“Para ulama salaf jika ingin menasehati seseorang, mereka menasehatinya secara sembunyi-sembunyi, sehingga di antara mereka mengatakan, “Barangsiapa yang menasehati saudaranya secara empat mata maka itu baru namanya nasehat, dan siapa yang menasehatinya di hadapan manusia, maka ia sama artinya menjelekkannya.”

Nasehat Imām Ibnu Rajab al Hambalī tersebut mengingatkan bahwa orang yang ingin memberikan nasehat hendaknya menasehati saat sedang tidak ada orang lain kecuali hanya pemberi dan penerima nasehat. Orang yang menasehati tanpa diketahui orang lain, maka itulah nasehat. Adapun jika nasehat diberikan saat beerada dalam keramaian, itu hampir sama dengan menjelekkan orang yang dinasehati.

Senada dengan Ibn Rajab al-Hanbalī rahimahullāh, nasehat yang disampaikan oleh Imām Abū Muhammad bin Hazm Adh-Dhāhirī berikut:

إِذا نصحت فانصح سرا لَا جَهرا، وبتعريض لَا تَصْرِيح، إِلَّا أَن لَا يفهم المنصوح تعريضك، فَلَا بُد من التَّصْرِيح. [الأخلاق والسير فى مداواة النفوس لإبن حزم الأندلسي، ص.، ١٥٤].

“Jika engkau hendak menasehati, maka nasehatilah dengan sembunyi-sembunyi tidak dengan terang-terangan,
dengan bahasa kiasan tidak dengan bahasa lugas, kecuali jika yang dinasehati tidak memahami bahasa kiasan maka diperlukan bahasa yang lugas dan jelas.”

Keempat, kritik harus disampaikan secara baik, dengan bahasa yang sopan dan lembut (an yakūna an-naqdu bi luthfin wa adabin, wa rifqin).

قال عبد العزيز بن أبي داود: ان من كان قبلكم إذا رأي الرجل من أخيه شيأ يأمره فى رفق، فيؤجر فى أمره ونهيه, وإن أحد هؤلاء يخرق بصاحبه فيستغضب أخاه ويهتك ستره. وسئل إبن عباس عن أمر السلطان بالمعروف ونهيه عن المنكر، فقال إن كنت فاعلا ولا بد وفيها بينك وبينه. [الجامع فى شرح الأربعين النووية لمحمد يسري، ١/ ٣٤٠].

“Abdul Azīz bin Abī Dāwud Dahulu orang-orang sebelum kalian jika melihat sesuatu dari saudaranya, maka ia memerintahkannya kepada kebaikan secara lemah lembut, sehingga ia pun dibeti pahala atas perintah dan pelarangannya. Ibnu Abbās pernah ditanya terkait persoalan memerintah penguasa untuk melakukan kebaikan dan melarangnya dari kemunkaran, beliau menjawab: “Jika engkau harus melakukannya, maka lakukan secara empat mata.”

Imām Muhyi ad-Dīn Abī Zakariya Ahmad bin Ibrāhīm bin An-Nuhās ad-Damasyqī rahimahullāh berkata:

ويختار الكلام مع السلطان فى الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لوكلمه سرا، ونصحه خفية من غير ثالث لهما. [تنبيه الغافلين عن أعمال الجاهلين وتحذير السالكين من أفعال الهالكين لإبن النحاس الدمشقي، ص.، ٧٦].

“Dan pandangan yang terpilih adalah berbicara kepada penguasa secara empat mata dari pada berbicara kepadanya di hadapan khalayak ramai. Lebih dari itu, bahkan diharapkan jika ia seandainya berbicara secara rahasia dan menasehatinya secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pihak ketiga.

Kelima, tidak memaksa agar nasehatnya bersifat mengikat dan harus diterima (‘adamul ilzām). Dalam hal ini, Ibnu Hazm al-Andalusī rahimahullāh dalam kitabnya mengatakan:

وَلَا تنصح على شَرط الْقبُول مِنْك فَإِن تعديت هَذِه الْوُجُوه فَأَنت ظَالِم لَا نَاصح وطالب طَاعَة وَملك لَا مؤدي حق أَمَانَة وأخوة وَلَيْسَ هَذَا حكم الْعقل وَلَا حكم الصداقة لَكِن حكم الْأَمِير مَعَ رَعيته وَالسَّيِّد مَعَ عبيده. [الأخلاق والسير فى مداواة النفوس لإبن حزم الأندلسي، ص، ١٥٤].

“Jangan engkau menasehati orang dengan mempersyaratkan harus diterima nasehat tersebut darimu, jika engkau melakukan perbuatan berlebihan yang demikian, maka engkau adalah orang yang zalim bukan orang yang menasehati. Engkau juga orang yang menuntut ketaatan bak seorang raja, bukan orang yang ingin menunaikan amanah kebenaran dan persaudaraan. Yang demikian juga bukanlah perlakuan orang berakal dan bukan perilaku kedermawanan, namun bagaikan perlakuan penguasa kepada rakyatnya atau majikan kepada budaknya.”

Berdasarkan penjelasan Ibn Hazam tersebut, maka yang benar adalah sampaikan nasehat. Jika diterima, itu yang diharapkan. Jika tidak diterima maka tidak menjadi persoalan. Perhatikan nasehat Imām Mālik rahimahullāh, sebagaimana dikutip oleh Imām al-Qurthubī (w. 463 H) dalam “Jāmi’ Bayān al-‘Ilm wa Fadhlih” berikut,

الهيثم بن جميل: قلت لمالك ابن انس: الرجل يكون عالما بالسنة أيجادل عنها؟ قال: لا .. ولكن يُخبِر بالسنة فإن قُبِلتْ منه وإلا سكت. [جامع بيان العلم وفضله للقرطبي، ص.، ٣٤٦].

Al Haitsam bin Jamīl mengatakan, saya pernah berkata kepada Imām Mālik bin Anas: “seseorang yang alim (berilmu) terhadap sunnah Nabi, apakah boleh ia berdebat tentang As Sunnah?”. Imām Mālik menjawab: “Jangan! Namun sampaikanlah tentang As Sunnah. Jika diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, ya sudah diam saja.”

Jika niat kita dalam mengkritik itu tulus dan bertujuan baik, maka hal itu berkategori nasehat dan menjadi investasi amal saleh, ia akan diganjar pahala meskipun nasehat tersebut tidak diterima.

Keenam, hendaknya dalam memberikan kritik/nasehat tidak provokatif (tahrīsy). Menurut Ibnu Atsīr al-Jazarī (544-606 H) tahrīsy adalah:

التحريش: الإغراء وإيقاع الفتن بين الناس بعضهم ببعض, وحمل بعضهم على بعض بإيقاع الفساد بينهم. [جامع الأصول فى أحاديث الرسول لإبن الأثير الجزري، ٩/ ٣٤٣].

“Tahrīsy adalah memancing pertengkaran dan perselisihan antara satu sama lain sehingga menyebabkan kerusakan di antara mereka.”

Dalam bahasa populernya, tahrīsy sepadan dengan tindakan provokatif.

Ketujuh, hendaknya kritik/nasehat disampaikan dalam momentum yang tepat, “empan papan” dalam dialektika Jawa (ikhtiyār al-waqt al-munāsib). Bagi pihak pengkritik (kritikus), hendaknya mencari timing yang tepat saat hendak menyampaikan kritik atau nasehatnya. Mengingat, tidak semua orang selalu dalam keadaan siap untuk menerima kritik dan nasehat, terkadang ada kondisi jiwanya sedang gundah, marah, sedih, atau hal lain yang menghalanginya untuk merenungi atau bahkan menolak nasehat tersebut. Pemilihan waktu yang tepat ini sekaligus menjadi penentu apakah kritikan atau nasehatnya akan diterima atau justru ditolak. Dalam kaitannya dengan ini, Ibnu Mas’ūd ra, sebagaimana dikutip oleh Abū Nu’aim al-Ashfahānī dalam “Hilyatul Auliyā’ wa Thabaqāt al-Ashfiyā'” -nya pernah berkata:

إن للقلوب شهوة وإقبالا، وإن للقلوب فترة وإدبارا، فاغتنموها عند شهوتها وإقبالها، ودعوها عند فترتها وإدبارها. [حلية الأولياء وطبقاتالأصفياء، ٢/ ١٣٤].

“Sesungguhnya adakalanya hati bersemangat dan mudah menerima, dan adakalanya hati lesu dan mudah menolak. Maka ajaklah hati saat dia bersemangat dan mudah menerima dan tinggalkanlah saat dia malas dan mudah menolak.”

Last bus not the least, jika di Pegadaian ada jargon “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah”, para Kyai kita telah sejak lama mengajari para santrinya untuk “Memahami Masalah Tanpa Menyisakan Masalah,” “Menasehati Tanpa Harus Menyakiti.” Ajaran sebagaimana dimaksud terekam dalam kaidah yang cukup populer di kalangan para santri, yaitu:

الحُكْمُ على الشَّيءِ فَرْعٌ عن تَصَوُّرِهِ

“Menghukumi/mengkritik sesuatu merupakan cabang dari memahami/mengkonsepsi sesuatu itu.”

Kaidah tersebut mengajarkan bahwa sebelum memberi penilaian dan kritikan seseorang harus memahami apa/siapa yang akan ia nilai dan kritik. Sebelum menjawab, pahami dulu pertanyaannya. Inilah prototype orang yang cerdas itu. Dikatakan:

لِسَانُ الْعَاقِلِ وَرَاءَ قَلْبِه، وقَلْبُ الأَحْمَقِ وَرَاءَ لِسَانِه

Berfikir dulu sebelum berbicara (mengkritik), bukan berbicara dulu baru berfikir (dalam dialektika Jawa, sering kita dengar nasehat, ‘ojo waton muni nanging munio gawe wathon’).

Walhāsil, kritik atau nasehat seringkali dipersepsi sebagai obat yang perih. Karena itu, memberi kritik harus memperhatikan etika dan harus membangun. Sehingga, meskipun masih terasa perih bagi yang menerima, tapi rasa perihnya bisa diminimalisir sehingga nasehat bisa lebih mudah diterima dan tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan. Oleh karenanya, mari kita budayakan untuk menyampaikan kritik yang “etis-konstruktif”….!!! Wallāhu A’lam bi ash-Shawwāb.

*Adalah wakil rois Syuriah Bid. SDM PCNU Ponorogo dan Warek I INSURI Ponorogo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *