Aswaja News – Dalam Islam terdapat 4 bulan haram yang memiliki keistimewaan dan keutamaan. Allah SWT telah mengisyaratkan keempat bulan haram tersebut dalam Alquran, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 36 sebagai berikut:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijabarkan terkait tafsir Surat At-Taubah ayat 36 bahwa Sesungguhnya bulan yang diharamkan ada empat, tiga bulan di antaranya berurutan letaknya, sedangkan yang satunya lagi terpisah, hal ini tidak lain demi menunaikan manasik haji dan umrah. Maka diharamkan (disucikan) satu bulan sebelum bulan haji, yaitu bulan Dzulqa’dah, karena mereka dalam bulan itu beristirahat tidak mau berperang, dan diharamkan bulan Dzulhijjah karena dalam bulan itu mereka menunaikan ibadah haji dan sibuk dengan penunaian manasiknya. Kemudian diharamkan pula satu bulan sesudahnya, yaitu bulan Muharram agar orang-orang yang telah menunaikan haji pulang ke negerinya yang jauh dalam keadaan aman. Kemudian diharamkan bulan Rajab di pertengahan tahun, untuk melakukan ziarah ke Baitullah dan melakukan ibadah umrah padanya, bagi orang yang datang kepadanya dari daerah yang jauh dari Jazirah Arabia. Maka mereka dapat menunaikan ibadah umrahnya, lalu kembali ke negerinya masing-masing dalam keadaan aman.
Anjuran untuk memuliakan 4 bulan haram merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan Alquran terhadap tradisi dan budaya masyarakat Arab jahiliyah yang telah mengakar dalam kehidupan mereka. Ketika memasuki bulan-bulan haram, mereka dilarang untuk bermusuhan, berbuat zalim kepada sesama, mengganggu orang yang tengah melakukan ibadah haji, hingga larangan melakukan peperangan. Bahkan Ibnu Jarir menyebut tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk membunuh seseorang meskipun dia bertemu dengan para pembunuh bapak atau pun anaknya.
Maka, dalam Islam dianjurkan kepada umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah dan menebar kebaikan. Pada bulan-bulan haram ini dianjurkan pula untuk berpuasa, diantaranya ialah puasa sunnah Tarwiyah dan puasa Arafah yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, puasa Asyuro di bulan Muharram, berpuasa ayamul bidh setiap bulannya dan memperbanyak puasa Senin-Kamis.
Seyogyanya bagi seorang muslim untuk memenfaatkan peluang tersebut sebagai ladang amal dan pahala. (DAF)