Aswaja News – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bungkal Melantik 119 Anggota Pengawas TPS yang tersebar di 19 Desa se-Kecamatan Bungkal untuk membantu mengawasi penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 (22/01/24), bertempat di aula gedung serba guna Desa Bancar.
Pengawas tersebut nantinya akan bertugas di seluruh TPS yang ada di seluruh Desa Se-Kecamatan Bungkal.
Ketua Panwascam Bungkal, Suwadi mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memulai tahapan rekrutmen dengan mengumumkan dan mesosialisasikan pendaftaran sejak tanggal 19 Desember 2023 melalui Pemerintah Desa maupun tokoh-tokoh masyarakat dan puncaknya adalah di hari ini, Senin (malam), 22 Januari 2024 penetapan panwas TPS terpilih yang ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
Adapun mas kerja pengawas TPS adalah satu bulan (30 hari), hal tersebut sesuai dengan amanah undang-undang, bahwa Pangawas TPS harus terbentuk selambat-lambatnya 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.
“Panwas di tingkat TPS sangat diperlukan dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan amanat undang-undang, mereka nantinya akan bertugas membantu Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 di kecamatan bungkal” ujarnya.
Acara tersebut berjalan lancar dan khidmat, dihadiri langsung pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo, tampak hadir pula dalam acara tersebut Camat Bungkal bersama jajaran Forkompincam, kepala KUA Kec. Bungkal, ketua PPK dan jajaran, Ketua Papdesi, Ketua Forsekdesi, kepala desa bancar, dan segenap tamu undangan
Lebih lanjut pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo Jenny Susanto menjelaskan, Panwas TPS tersebut diantaranya akan membantu mengawasi jalannya pelaksanaan pemungutan suara di TPS mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Maka dari itu kami berupaya akan melakukan pemetaan kerawanan TPS yang berpotensi terjadinya kemungkinan terganggunya pelaksanaan pemilu serentak 2024, untuk mendapatkan akses tersebut Panwas Desa (PKD) dan PTPS harus solid, berintegritas dan professional serta memiliki mentalitas yang handal untuk menciptakan pemilu yang luber, jurdil dan bermartabat.” Pungkas jenny (pimpinan Bawaslu/kordiv. yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa).
Pihaknya pun mengaku ke depan akan berupaya mengoptimalkan penguatan SDM dan kelembagaan Panwaslu Desa dan PTPS melalui bimtek dan pembekalan secara berjenjang, terutama berkaitan dengan pencegahan dan pengawasan agar dapat dilakukan secara maksimal serta nantinya dapat meningkatkan kualitas dari hasil pengawasan yang dilakukan. (Ady)