AswajaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru pada akhir April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK kembali menerbitkan sprindik baru terkait perkara Ponorogo. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026 malam.
“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, terdapat dua sprindik baru yang diterbitkan KPK dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, sprindik itu masih bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa salah satu sprindik baru tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pengembangan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keterangan mengenai sprindik baru tersebut disampaikan setelah KPK melakukan penggeledahan di wilayah Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur, pada 18–19 Mei 2026. Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara dugaan korupsi di Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menyebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai pihak penerima suap, sementara Yunus Mahatma disebut sebagai pemberi suap. Adapun dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disebut sebagai penerima suap, sedangkan Sucipto sebagai pemberi suap.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai pihak penerima, sedangkan Yunus Mahatma disebut sebagai pihak pemberi. Dengan adanya dua sprindik baru, KPK kini melanjutkan pengembangan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi di Ponorogo.***





