AswajaNews – Polemik mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah pusat kini tengah menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian dan keuangan daerah secara terintegrasi.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri PANRB Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan itu menjadi tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI terkait penataan aparatur daerah.
Pemerintah menegaskan pembahasan difokuskan untuk memastikan kebijakan kepegawaian daerah tetap selaras dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Selain itu, kepastian kerja bagi PPPK juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Salah satu isu yang dibahas yakni ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD. Aturan itu membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dan dijadwalkan berlaku mulai 2027.
Mendagri mengakui banyak pemerintah daerah khawatir terhadap implementasi aturan tersebut. Sebab, sejumlah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai yang cukup tinggi dibandingkan total anggaran daerah.
Untuk merespons kondisi itu, pemerintah disebut telah menyiapkan solusi masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai. Ketentuan tersebut rencananya akan diatur lebih lanjut melalui revisi Undang-Undang APBN.
Menurut Tito Karnavian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kepala daerah agar tidak khawatir terhadap nasib PPPK maupun pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan program dukungan ekonomi daerah agar pelayanan dan program masyarakat tetap berjalan meski belanja pegawai masih tinggi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.***





