AswajaNews – Kasus kekerasan terhadap anak yang masih terus terjadi di berbagai tempat menjadi perhatian serius DPR RI. Tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, kasus serupa juga ditemukan di lembaga penitipan anak hingga satuan pendidikan.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai mengkaji langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan regulasi dan sistem pengawasan nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi kemungkinan pembentukan aturan baru maupun revisi undang-undang yang sudah berlaku saat ini.
Menurutnya, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Salah satu sorotan utama DPR adalah standar penyelenggaraan layanan penitipan anak atau daycare. Pertumbuhan jumlah daycare dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan dan sistem kontrol yang merata.
Karena itu, DPR mendorong adanya standar akreditasi yang lebih ketat dan terukur bagi setiap lembaga penitipan anak. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan keamanan serta kelayakan layanan bagi anak-anak.
Selain regulasi, DPR juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk program perlindungan anak. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk penanganan kasus, pendampingan korban, hingga proses pemulihan psikologis anak.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Perlindungan anak dinilai membutuhkan kerja sama terintegrasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga pendidikan, hingga masyarakat.
DPR berharap penguatan regulasi dan pengawasan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak. Dengan sistem yang lebih kuat dan pengawasan konsisten, perlindungan anak di Indonesia diharapkan semakin optimal di masa mendatang.***





