AswajaNews – Lonjakan kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) sepanjang 2025 memicu desakan agar pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang khusus. Sepanjang tahun lalu, tercatat 2.382 laporan kekerasan digital, naik 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual online menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan dengan lebih dari 1.600 kasus. Situasi ini dinilai menunjukkan ruang digital di Indonesia belum aman, terutama bagi perempuan yang masih menjadi kelompok paling rentan menjadi korban.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan ruang digital semestinya menjadi tempat aman, bukan ruang ancaman. Menurutnya, lonjakan kasus tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital masih belum memadai.
Penanganan KGBO selama ini masih bertumpu pada UU ITE dan UU TPKS. Namun, dua aturan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab pola kekerasan digital yang berkembang semakin cepat dan semakin kompleks.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital memegang tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan pengguna. Pemerintah, kata dia, dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan jika platform dinilai membiarkan aktivitas berbahaya berlangsung tanpa penanganan.
Komnas Perempuan juga menilai angka laporan yang muncul saat ini belum mencerminkan situasi sebenarnya. Masih banyak korban yang belum melapor, terutama di wilayah kepulauan dan daerah 3T yang terbatas dalam akses bantuan hukum maupun layanan psikologis.
Karena itu, pembentukan UU khusus KGBO dinilai semakin mendesak. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas klasifikasi kekerasan digital, memperkuat tanggung jawab platform, menjamin pemulihan korban, dan mendorong penegakan hukum yang berperspektif gender.
Tanpa kebijakan yang lebih kuat dan adaptif, angka kekerasan digital dikhawatirkan terus meningkat seiring makin tingginya aktivitas masyarakat di ruang siber.***





