AswajaNews-Pemerintah Arab Saudi secara resmi menetapkan jadwal batas pelaksanaan ibadah umroh menjelang penyelenggaraan musim Haji 2026. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi calon jamaah yang berencana melaksanakan umroh sebelum dimulainya rangkaian ibadah haji tahun ini.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh jamaah umroh maupun penyelenggara perjalanan ibadah.
Pertama, batas terakhir pengajuan visa umroh ditetapkan pada 19 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, pengajuan visa umroh tidak lagi diproses maupun diterbitkan hingga rangkaian musim haji selesai.
Selanjutnya, jamaah umroh masih diperbolehkan memasuki wilayah Arab Saudi hingga 2 April 2026. Setelah melewati tanggal tersebut, jamaah tidak dapat lagi masuk ke negara tersebut dengan tujuan melaksanakan umroh sampai seluruh rangkaian ibadah haji berakhir.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan 18 April 2026 sebagai batas waktu terakhir bagi jamaah umroh untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi. Artinya, seluruh jamaah yang sedang melaksanakan ibadah umroh diwajibkan telah menyelesaikan rangkaian ibadahnya dan keluar dari negara tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan ini merupakan aturan yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan musim Haji 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan jutaan jamaah haji dari berbagai negara dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, aman, dan nyaman.
Oleh karena itu, masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah umroh sebelum musim haji tahun 2026 diimbau untuk memperhatikan jadwal-jadwal tersebut agar perjalanan ibadah dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi maupun aturan keimigras
Arab Saudi Tetapkan Batas Pelaksanaan Umroh Jelang Musim Haji 2026





