AswajaNews — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan kenaikan 6,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini berdampak langsung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026, yang mulai berlaku bagi karyawan swasta pada Maret 2026.
Menurut Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025, UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, menjadi acuan bagi penentuan UMK di lima kabupaten/kota di provinsi ini.
Besaran UMK DIY 2026
Berikut rincian UMK di masing-masing wilayah:
Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378
Kota Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, diikuti Kabupaten Sleman, sementara tiga kabupaten lainnya juga menyesuaikan upah sesuai ketentuan terbaru.
Dampak Kenaikan UMK terhadap Dunia Usaha dan Pekerja
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menilai kenaikan UMK 2026 tidak akan membebani pelaku usaha. Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan struktur pengupahan di Kota Yogyakarta relatif stabil dan mampu mengakomodasi kenaikan tersebut.
Kenaikan UMK ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah optimistis kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, terutama sektor swasta yang menyerap tenaga kerja terbesar di DIY.
Dengan penetapan ini, para karyawan swasta di DIY sudah dapat mengetahui besaran upah minimum yang akan diterima mulai Maret 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan iklim usaha tetap kondusif.***





