AswajaNews – Tunjangan Hari Raya (THR) kini identik dengan momen menjelang Idulfitri. Tradisi ini terasa “wajib” bagi perusahaan dan pekerja. Namun di balik kebiasaan tersebut, tersimpan perjalanan sejarah panjang yang berawal dari kebijakan politik hingga menjadi hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Kebijakan Era 1950-an
Tradisi THR pertama kali diperkenalkan pada awal 1950-an, tepatnya pada masa pemerintahan Perdana Menteri ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.
Kala itu, kebijakan pemberian tunjangan ditujukan kepada aparatur negara sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan. Namun, kebijakan tersebut juga sarat muatan politik, yakni untuk menarik dukungan kalangan pamong praja—yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil.
Pada masa awal penerapannya, THR belum berbentuk “bonus” seperti sekarang. Pemerintah memberikan persekot atau pinjaman yang nantinya dipotong dari gaji pegawai. Bahkan, bentuknya tidak selalu uang tunai, melainkan juga kebutuhan pokok.
Gelombang Protes Buruh
Kebijakan yang hanya menyasar pegawai negeri memicu reaksi keras dari buruh swasta. Pada 13 Februari 1952, gelombang mogok kerja terjadi di berbagai perusahaan.
Para buruh menuntut tunjangan serupa dengan yang diterima pegawai negeri, yakni sebesar satu bulan gaji. Tekanan dari serikat pekerja terus berlanjut melalui aksi dan advokasi selama beberapa tahun.
Merespons tuntutan tersebut, pada 1954 Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan “hadiah lebaran” sebesar seperdua belas dari gaji setahun atau setara satu bulan gaji per tahun yang dibayarkan proporsional setiap bulan.
Mulai Wajib bagi Perusahaan
Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika pemerintah secara resmi mulai mewajibkan perusahaan memberikan hadiah lebaran kepada karyawan yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Kemudian, pada 1994, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan regulasi resmi yang mempertegas kewajiban perusahaan membayar THR. Pada periode ini pula istilah “hadiah lebaran” secara resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan Lebih Inklusif
THR semakin inklusif setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR diberikan penuh sebesar satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Dari Kebijakan Politik Menjadi Hak Normatif
Kini, THR bukan lagi sekadar hadiah atau kebijakan sukarela perusahaan. Ia telah menjadi norma umum dan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Perjalanan panjang THR di Indonesia menunjukkan bahwa hak tersebut lahir dari kombinasi kebijakan pemerintah dan perjuangan buruh selama bertahun-tahun. Dari persekot sederhana di era 1950-an, THR berkembang menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat menjelang hari raya.***





