AswajaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti sejumlah persoalan serius dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Persoalan tersebut mencakup praktik mahar politik, tingginya biaya pemilu dan pilkada, lemahnya kaderisasi, hingga belum kuatnya transparansi keuangan partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan potensi korupsi politik tidak hanya muncul ketika seseorang sudah menduduki jabatan publik. Menurut KPK, akar persoalan justru dapat bermula sejak proses politik berlangsung, terutama ketika sistem kaderisasi dan rekrutmen calon masih bersifat transaksional serta minim akuntabilitas.
Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola internal partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, sistem kaderisasi dan rekrutmen politik yang lemah dinilai ikut membuka ruang munculnya mahar politik.
KPK juga menyoroti belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai. Kondisi tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai politik masih rendah. Bahkan, belum tersedianya lembaga pengawas khusus untuk proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai dinilai memperbesar risiko penyimpangan.
Masalah lain yang menjadi perhatian KPK adalah tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada. Biaya kontestasi yang mahal dinilai mendorong kandidat mencari berbagai cara untuk memenangkan persaingan, termasuk melalui praktik transaksional, politik uang, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih.
Budi menyebut tingginya biaya politik dapat mendorong praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Praktik seperti mahar politik juga berisiko berlanjut pada penyalahgunaan sumber daya ketika kandidat telah memperoleh jabatan publik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Presiden serta DPR. Salah satu rekomendasinya adalah perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan tersebut diarahkan untuk memasukkan pengaturan lebih jelas mengenai pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai.
Selain itu, KPK mendorong pemerintah dan DPR segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut KPK, aturan tersebut penting untuk menekan praktik politik uang yang masih banyak dilakukan melalui transaksi uang tunai.
KPK berharap pembenahan tata kelola partai politik dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Perbaikan sistem kaderisasi, rekrutmen, pendidikan politik, dan pelaporan keuangan dinilai penting agar proses kandidasi berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK melibatkan sejumlah narasumber, mulai dari perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, hingga akademisi. Kajian ini dilakukan dalam kerangka pencegahan korupsi sesuai kewenangan KPK dalam melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dengan sorotan tersebut, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi politik tidak cukup hanya dilakukan setelah pejabat publik tersandung kasus hukum. Pencegahan perlu dimulai dari hulu, yakni melalui pembenahan sistem partai politik, penguatan regulasi, dan peningkatan transparansi dalam setiap proses politik.***





