PMI Ilegal Asal Magetan Tewas Akibat Kecelakaan di Malaysia

AswajaNews — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Magetan, Jawa Timur, bernama Fendi Setiawan (31), warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, meninggal dunia akibat kecelakaan di Malaysia, Kamis (23/10/2025). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan mengonfirmasi bahwa korban berangkat bekerja menggunakan visa kunjungan, sehingga dinyatakan nonprosedural alias ilegal.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Magetan, Lalu Satria Utama, membenarkan kabar tersebut. Ia menuturkan bahwa nama Fendi tidak tercatat dalam database resmi Disnaker, karena keberangkatannya tidak melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, almarhum bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Namanya tidak tercantum dalam data resmi pekerja migran Indonesia,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Fendi sudah beberapa kali bekerja di Malaysia tanpa jalur resmi. Kondisi ini menyebabkan kendala dalam proses pemulangan jenazah, sebab pemerintah tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa koordinasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) maupun KBRI Kuala Lumpur.

“Karena statusnya nonprosedural, pemerintah daerah hanya dapat menunggu koordinasi dari KBRI. Beruntung, pihak perusahaan tempat almarhum bekerja bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pemulangan jenazah,” jelasnya.

Jenazah Fendi tiba di rumah duka pada Minggu (26/10/2025) malam, dan disambut isak tangis keluarga serta warga sekitar. Suasana haru menyelimuti prosesi saat petugas menurunkan peti jenazah dari mobil ambulans untuk diserahkan kepada pihak keluarga sebelum dimakamkan.

Lalu Satria juga menyebut bahwa perusahaan tempat korban bekerja memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab.

“Saat ini jenazah telah dimakamkan. Proses pemulangan difasilitasi sepenuhnya oleh pihak perusahaan, termasuk biaya kargo dan santunan bagi keluarga,” ungkapnya.

Meskipun Fendi berstatus sebagai PMI, Lalu menegaskan bahwa korban tidak berhak menerima santunan resmi dari pemerintah, karena keberangkatannya tidak sesuai prosedur.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan dokumen yang tidak jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menempuh jalur legal saat bekerja di luar negeri, supaya hak-haknya terlindungi. Jika membutuhkan informasi tentang penempatan kerja resmi, silakan datang langsung ke Disnaker Magetan,” tegasnya.

Penulis : Imam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *