Aswajanews – Seorang pemuda asal salah satu Kecamatan di Ponorogo diringkus Sat Reskrim Polres Ponorogo karena diduga melakukan Illegal Logging (Pencurian Kayu), Kamis (3/10/2024).
Adalah AS (30), pemuda yang tertangkap pihak kepolisian usai memotong pohon milik Perhutani di Petak 49 B dan 50 A kawasan hutan Lindung RPH Karang Patihan BKPH Ponorogo Barat Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
AKP. Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan jajarannya menangkap tersangka lengkap dengan barang buktinya.
“Tersangka kami tangkap sekitar tanggal 20 Agustus kemarin dengan barang bukti ratusan balok kayu dan sebuah gergaji mesin,”ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) huruf b,c. Jo Pasal 12 huruf be dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
AKP Rudi pun menambahkan pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara belasan tahun.
“Berdasar pasal yang kami sangkakan, ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,”tutupnya. (Mus)