AswajaNews – DPRD Ponorogo dan Pemkab Ponorogo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Ponorogo.
Rapat pada Senin (01/07/2024) tersebut dihadiri oleh unsur Pimpinan, Anggota DPRD, Bupati serta Forkompimda dan membahas tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kabupaten Ponorogo.
Rancangan KTR sendiri bukan sesuatu yang mendadak. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, bahwa Raperda tentang KTR merupakan rangkaian panjang hingga akhirnya disahkan.
“Hampir 2 tahun baru disepakati. Butuh waktu untuk koordinasi dengan stakeholder yang pro dan kontra. Yang lama menunggu fasilitasi dari gubernur yang hampir 1 tahun lebih meski di pansus sudah clear,” ungkap Sunarto
Menurut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, perda yang disahkan tersebut bukan melarang orang merokok, melainkan mengatur kawasan, mengingat hal ini juga sudah berlaku di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.
“Perda ini bukan melarang orang untuk merokok, namun lebih mengatur tentang kawasan mana saja yang bebas tentang rokok. Apalagi, di Jawa Timur juga sudah ada 28 kabupaten yang sudah menerbitkan Perda ini,” kata Sugiri saat menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno mengungkapkan bahwa perda ini harus segera ditertibkan dengan penyesuaian kawasan.
“Perda ini harus diterbitkan, nanti tinggal kita sesuaikan tempat yang harus bebas rokok ini, kita akan menggandeng Satpol-PP untuk melaksanakan Perda ini. Semoga dengan terbitnya Perda KTR ini mampu mengurangi polusi asap rokok yang ada di tempat umum,” ungkap Dwi Agus Prayitno
Sebagai informasi, kawasan tanpa rokok adalah area atau tempat di mana merokok dilarang secara resmi atau dianjurkan untuk tidak merokok demi kesehatan dan keamanan bersama.
Dalam prakteknya, kawasan ini biasanya diterapkan di tempat-tempat umum seperti kantor, restoran, dan fasilitas publik lainnya untuk melindungi orang-orang dari asap rokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan.*** (M. Sabda)