AswajaNews – Pilkada serentak tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Namun sampai hari penutupan pendaftaran calon perseorangan, tak satupun calon yang mendaftar dari jalur independen.
Kepastian tidak adanya bakal calon perseorangan atau independen ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi.
“Hingga penutupan pendaftaran tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo,” ungkap Mamik, sapaan akrab anggota KPU Ponorogo tersebut.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran calon perseorangan sesuai aturan harus kita tutup pada Ahad, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Dan hingga waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar serta menyerahkan dukungan syarat minimal calon perseorangan. Sehingga bisa dikatakan, tidak ada calon perseorangan yang maju di Pilkada tahun 2024.
Ditambahkan, syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Ponorogo Tahun 2024 adalah sebanyak 56.902 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan atau separo lebih satu jumlah kecamatan di Ponorogo.
“Sebenarnya, tanda-tanda tidak ada calon perseorangan sudah terlihat sejak awal. Pasalnya saat KPU Kabupaten Ponorogo membuka help desk calon perseorangan, tidak ada yang melakukan konsultasi sama sekali. Dari ini sudah diprediksi tidak adanya calon independen di pilkada Ponorogo tahun ini,” imbuhnya.
Sekadar informasi, waktu penyerahan berkas minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Dan sampai Minggu sore ini tak satupun yang mendaftarkan ke KPU Ponorogo.*** (IIM)
Berarti sahabat aku ga jadi lewat independen,
Ya semoga lancar aman PILKADa di Ponorogo, Kota SANTRI,
Dengan. Santun, Aman, Tertip, Indah.