Sri Mulyani Pastikan THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai 22 Maret 2024


Aswaja News – Pencairan THR PNS dan Pensiunan dipastikan akan dimulai tanggal 22 Maret 2024. Hal ini berkesuaian dengan ketentuan pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR PNS dan Pensiunan.

“Jadi proses (pencairan THR PNS dan Pensiunan) akan dilaksanakan paling cepat tanggal 22 Maret,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Jumat, 15 Maret 2024.

Jika mengacu pada tanggal jatuhnya Hari Raya 2024, pencairan THR PNS dan Pensiunan akan diberikan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Ini adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 ya, pada hari kerja, jadi (sebagaimana aturan) Sabtu dan Minggu tidak dihitung,” imbuhnya.

Penting diketahui oleh PNS, sebelum pencairan THR dilaksanakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pemerintah, yaitu:

  • Tanggal 18 Maret 2024 pemerintah akan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.
  • Tanggal 22 Maret 2024 satuan kerja bisa mengajukan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

Untuk komponen THR yang akan diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Sedangkan tahapan pencairan THR Pensiunan prosesnya sebagai berikut:

  • Tanggal 19 Maret 2024 PT Taspen dan PT Asabri akan mengajukan tagihan untuk pembayaran THR
  • Tanggal 21 Maret 2024 pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana ke PT Taspen dan PT Asabri.
  • Tanggal 22 Maret 2024 THR Pensiunan akan mulai dicairkan ke rekening masing-masing.

Sementara komponen yang akan diterima oleh Pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sebagai catatan, mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, jika ada satuan kerja yang terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kemenkeu, maka THR tersebut dibayarkan setelah Idul Fitri 2024.

Hal ini sebagaimana bunyi dalam Pasal 1 Ayat 2, “Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,”(dani saputra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *