Oleh: Riyan Gunawan, S.Sos
Indonesia kembali menyelenggarakan ajang kompetisi nasional 5 tahunan, bukan tentang kompetisi Olahraga ataupun Olimpiade melainkan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Walaupun masih satu bulan ke depan, rasanya euforia terhadap iklim politik di Indonesia mulai meningkat belakangan ini.
Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, sejak saat itu, elit partai politik hingga tokoh masyarakat mulai bergerak meningkatkan interaksi politiknya, khususnya di media sosial. Dampaknya, fenomena ini mendominasi topik perbincangan publik hingga algoritma konten di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, X, hingga Tiktok, seperti yang kita tahu pengguna Media Sosial didominasi oleh kaum muda.
Perlu diketahui, Pemilu 2024 Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total 5 surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 5 Jenis surat suara dibedakan oleh warna, Warna Abu-abu untuk Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Warna Kuning untuk DPR RI, Warna Merah untuk DPD, Warna Biru untuk DPRD Provinsi, dan Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.