Mau Menikah? Begini Tahapannya

Aswaja News – Bulan Dzulhijah yang baru saja kita masuki merupakan bulan unik dengan berbagaimacam keutamaan di dalamnya. ada yang menyebut sebagai Bulan Haji karena pada bulan ini seluruh umat Islam yang mampu dari seluruh dunia melakukan ibadah haji di tanah suci. Orang Jawa menyebut dengan Wulan Besar karena didalamnya ada Riyaya atau Bada Besar atau Hari Raya Idhul Adha. Dimana banyak hewan kurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepada kaum dhuafa.

Selain dua hal di atas, bulan Dzulhijah juga selalu diidentikkan dengan bulan pernikahan, deimana pada bulan ini – khususnya di Jawa – banyak pasangan melangsungkan pernikahan. Bulan Dzulhijah dianggap waktu yang paling baik untuk melangsungkan pernikahan karena bulan ini dianggap bebas dari peristiwa yang kurang bagus dalam perjalanan peradaban Islam. Bagi yang mau menikah, tahukah anda tahapannya? Kalu belum tahu begini tahapannya khususnya di KUA Kecamatan Ponorogo:

  1. Calon pengantin mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW dimana dia beralamat untuk dibawa ke desa/kelurahan,
  2. Surat pengantar dari RT/RW dibawa ke desa/kelurahan untuk mengurus Surat Pengantar Nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
  3. Kemudian, jika pernikahan akan di lakukan di luar KUA setempat, maka calon pengantin harus mengurus Surat Pengantar Rekomendasi Nikah untuk dibawa ke KUA dimana akan menjadi tempat akad nikah. Tapi jika pernikahan dilakukan di KUA setempat tidak membutuhkan surat tersebut.
  4. Setelah mendapatkan kartu pernikahan kemudian langsung di bawa ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah.
  5. Setelah sampai KUA, jika kartu nikah melebihi 10 hari kerja, maka calon pengantin harus minta Surat Dispensasi Nikah dari Camat tempat akad nikah, tapi jika tidak melebihi bisa langsung di proses di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  6. Kemudian apabila akad nikah dilakukan di kantor KUA maka tidak dipungut biaya atau gratis dan langsung diproses pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah. Tapi jika dilakukan di luar kantor KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp, 600,000 dan dibayarkan di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah.
  7. Setelah membayar di bank tersebut, kemudian bukti pembayaran dibawa ke KUA tempat akad nikah untuk dijadikan syarat proses pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.
  8. setelah semua berkas lengkap maka akan dilaksanakan proses akad nikah dengan waktu dan lokasi yang sudah ditentukan, di KUA atau di tempat lain

Ke delapan tahapan di atas dengan catatan semua berkas sudah benar tanpa perlu verifikasi lagi tentang nama, alamat dan identitas lainnya yang memerlukan penguatan hukum lainnya. Semoga bermanfaat. (ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *