Aswaja News – Program sertifikasi halal gratis yang diselenggaralan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) disambut antusias pelaku usaha di Ponorogo. Pada penahapan pertama hingga 17 Oktober 2024 mendatang, ada tiga macam produk yang wajib bersertifikasi halal berikut sanksi bagi pelanggarnya.
”Ini urgen, karena 90 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Konsumen ketika membeli produk harus merasakan aman dan tidak lagi khawatir karena terbuat dari bahan yang baik serta halal,” kata Ifrotul Hidayah, Satgas Halal Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo, Rabu (7/6/2023).
Menurut dia, bakal muncul sanksi terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa label halal. Tiga macam produk yang wajib bersertifikasi halal sesuai penahapan pertama tersebut adalah produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pihaknya memfasilitasi pendaftaran lisensi halal secara gratis. Ada program gratis penerbitan satu juta sertifikasi halal dari BPJPH. Satgas halal kini juga mengerahkan 600 petugas pendamping yang menyebar di seluruh kecamatan. Pemohon sertifikasi cukup menghubungi petugas pendamping itu. ‘’Dulu harus datang ke kantor, sekarang ada petugas yang membantu dan gratis,’’ jelas Ifrotul.
Dia mengungkapkan bahwa persyaratan mengajukan produk halal tersebut amatlah mudah. Pelaku usaha cukup menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP). Ketika belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), petugas pendamping yang akan membantu menguruskannya. ‘’Petugas kami akan bertanya secara detail terkait produk, mulai dari bahannya apa saja, pengolahannya bagaimana, serta pengemasanya seperti apa,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Industri Kecil Menengah (IKM) Ponorogo Sunarto mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi nilai tambah. Sebab, kepercayaan publik akan meningkat terhadap produk yang sudah memiliki sertifikat halal. Apalagi, terbit Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ‘’Mau atau tidak mau, teman-teman dari pelaku industri juga harus memenuhi persyaratan itu,’’ ujar Sunarto.
Kata dia, para pemilik toko juga harus bersiap ketika wajib memajang produk yang sudah bersertifikasi halal. Para pelaku usaha menyambut antusias program sertifikasi halal gratis dari BPJPH. ‘’Fasilitas gratis tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha. Untuk mempermudah masuknya produk di pasaran,” ungkapnya. (kominfo/win/hw)