Cara Cetak Ulang e-KTP Rusak atau Buram, Ini Syarat dan Prosedur Resmi dari Dukcapil
AswajaNews – Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu, e-KTP bisa mengalami kerusakan seperti buram, retak, patah, atau data sulit terbaca. Kondisi ini tentu menyulitkan ketika KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan…
