
Sejak Tahun 2017, Ada 13 Warga Magetan Mengubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
AswajaNews – Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, ratusan masyarakat Kabupaten Magetan telah mengajukan perubahan agama di dokumen kependudukan milik mereka sejak tahun 2017. Pada putusan yang diucapkan tahun 2017 tersebut, Mahkamah Konsultasi (MK) RI memberikan pengakuan resmi kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas…