Aswaja News – Masih banyak masjid dan mushalla belum memiliki nomor ID sebagai kode identitas terdaftar di Kementerian Agama RI. Nomor ID ini sangat penting karena menjadi dasar legalitas masjid atau mushalla di seluruh Indonesia. Data ini sangat penting bagi negara untuk senantiasa mengawasi perkembangan masjid, baik fisik maupun non fisik. Pendataan ini dibantu satu aplikasi khusus yang diberi nama SIMAS (Sistem Informasi Masjid/Mushalla) dibawah Kemenag RI.
Kegunaan dari nomor ID sebagai legalitas masjid yang diakui oleh negara. Setiap bantuan dana dari pemerintah yang diperuntukkan ke masjid dan mushalla hanya diperuntukkan bagi yang sudah punya nomor ID ini. Tahun 2016 dokumen yang memuat ID ini disebut Sertifikat Masjid. Tapi sekarang dokumen ini disebut dengan Surat Keterangan yang intinya sama-sama memuat identitas legalitas masjid dan mushalla. Jika masjid atau mushalla anda belum memiliki sebaiknya segera diurus di Kantor Kemenag Tingkat Kabupaten Ponorogo dengan persyaratan pendukung sebagai berikut:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten ditanda tangani oleh Ketua Takmir dan mengetahui Kades/Lurah tempat masjid dan mushalla berada.
- Foto copy KTP Ketua Takmir.
- Foto copy KTP Sekretaris Takmir.
- Foto copy sertifikat tanah masjid
- Jika belum bersertifikat diberikan surat keterangan wakaf, ikrar wakaf dari KUA
- Foto masjid atau mushalla tampak depan dan samping..
- Profil masjid atau mushalla (blangko disediakan kemenag).
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map dan dimasukkan lewat loket PTSP Kantor Kemenag Ponorogo.
Semoga informasi di atas bermanfaat, khususnya bagi para santri di kabupaten Ponorogo. (ags)
Terima kasih atas informasinya tentang nomor ID