Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Aswaja News – Mendekati hari raya Idul Adha sudah saatnya mempersiapkan hewan kurban terbaik sesuai kriteria dan syariat Islam. Sebelum memilih hewan kurban hendaknya diketahui apa saja kriteria hewan kurban yang sesuai dengan anjuran Rasulullah.

Ulama bersepakat bahwa hewan ternak boleh dijadikan kurban. seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk ke dua tahun) dari kambing/domba.” (HR. Muslim)

Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa usia hewan kurban adalah jika hewan tersebut telah berganti gigi. Minimal usia unta yang telah berganti gigi adalah lima tahun atau lebih, sapi minimal berusia sekitar dua tahun atau lebih, kambing yang minimal berusia satu tahun atau lebih, dan domba yang minimal berusia enam bulan atau lebih. Sedangkan ketentuan dalam berkurban yakni, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Setelah usia terpenuhi, kemudian syarat lainnya adalah kondisi hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Kriteria cacat menurut syariat adalah pincang, buta, sakit, dan kurus. Sesuai dengan hadis Rasulullah:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى  

Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak. (Hadits Hasan Shahih, riwayat Al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

Namun ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan cacat yang pertama adalah cacat yang tidak mengakibatkan berkurangnya daging, sedangkan cacat yang kedua menyebabkan berkutrangnya daging.

Tips Memilih Hewan Kurban

Berikut beberapa tips memilih hewan kurban yang baik:

  1. Memilih hewan yang sehat dengan ciri-ciri, tidak kurus, gerakan lincah, bulu bersih dan tidak kusam, nafsu makan baik, kotoran normal (tidak mencret), mata cerah tidak belekan, cermin hidung basah dan bersih.
  2. Pastikan usia hewan kurban sesuai ketentuan.
  3. Tidak cacat (tidak buta, tanduk utuh, tidak pincang, buah dzakar utuh dan lengkap sepasang, daun telinga utuh).

Memilih hewan kurban yang baik adalah salah satu ikhtiar untuk memberikan kurban terbaik demi mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. Sehingga dengan memberikan kurban terbaik dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi kita yang berkurban. (DAF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *