Pengin Pindah TPS untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya…!!

Aswaja News – KPU mengumumkan gelaran PEMILU 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan PILKADA Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Tentu semua orang, utamanya para pekerja atau mungkin mahasiswa yang merantau tidak bisa pulang ke kampung halaman begitu saja untuk memilih. Namun, jangan khawatir, pemilih yang tinggal jauh dari TPS yang sudah ditetapkan bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan syarat dan cara berikut ini.

Pertama, pemilih harus memastikan bahwa pemilih sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini bisa di cek langsung di laman resmi KPU RI https ://cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih harus terlebih dulu mengurus kepindahan secara manual ke petugas KPU. Pemilih bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bisa langsung ke kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.

Sebagai contoh, misal pemilih terdaftar sebagai pemilih di Surabaya, namun pada 14 Februari 2024 ada kepentingan pekerjaan di wilayah Magetan maka calon pemilih tersebut bisa mengurus kepindahan di Magetan.
Lalu apa saja yang harus dibawa saat mengurus kepindahan TPS? Pemilih bisa sertakan dokumen/bukti autentik dan valid soal alasan kepindahan sebagai contoh surat tugas, keterangan study, dan lain-lain. Bukti ini nantinya akan diverifikasi keasliannya oleh petugas KPU.

Jangan lupa membawa identitas diri utamanya KTP. Namun pengurusan kepindahan ini ternyata tidak bisa dilakukan secara online. Alasannya ada kekhawatiran membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan. Hal ini sekaligus bisa menekan peluang data yang disalah gunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Pemilih juga harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Para pemilih diberi tenggang waktu hingga 15 Januari 2024. Mengapa demikian? Karena KPU harus menghitung surat suara yang akan didistribusikan ke TPS.

Setelah disetujui untuk pindah, pemilih akan mendapatkan formulir A5. Setelah mendapatkan formulir A5 pemilih tidak boleh sembarangan memilih TPS sendiri. Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menerangkan KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH).

KPU akan memetakan TPS yang sekiranya masih bisa menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. Pemilih pun harus ikhlas ditempatkan di TPS mana saja di kelurahan tempat tinggal sementara. Hal yang perlu diingat pemilih yang pindah TPS bisa saja tidak mendapatkan 5 surat suara. Apabila TPS yang dituju masih dalam kecamatan yang sama masih bisa mendapatkan 5 surat suara. Tetapi kalau berbeda kecamatan tetapi masih 1 provinsi mendapatkan 4 surat suara. Tetapi kalau pindah luar provinsi maka mendapatkan 1 surat suara yaitu presiden dan wakil presiden. (Adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *