Aswajanews – Dalam upaya memanifestasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo kembali menghadirkan Sidang Keliling sebagai solusi nyata bagi masyarakat. Pada tahun 2026 ini, Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, menjadi pusat pelayanan hukum yang mendekatkan birokrasi langsung ke tengah-tengah pemukiman warga.
Bukan sekadar agenda rutin, program ini merupakan langkah strategis untuk meruntuhkan hambatan geografis. Humas PA Ponorogo,Drs.H.Maftuh Basuni,MH menegaskan bahwa inisiatif ini dirancang khusus untuk mempermudah para prinsipal dalam mencari keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor pusat di kota.
”Kami senantiasa melakukan pemetaan wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak. Saat ini, konsentrasi kebutuhan layanan berada di wilayah Sambit, Sawoo, dan Sooko, sehingga Balai Desa Campurejo menjadi titik temu yang paling efektif bagi masyarakat,” ujar Maftuh Basuni.
Pelaksanaan sidang keliling ini dijadwalkan sebanyak delapan kali setiap hari Jumat. Pada gelaran Jumat, 8 Mei 2026, tercatat sebanyak 32 perkara berhasil diproses dengan lancar. Suasana persidangan yang tertib namun humanis menciptakan ruang yang nyaman bagi para pihak, mulai dari pemohon, termohon, saksi, hingga penasihat hukum.
Efektivitas layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Heny (25), seorang peserta dari Tugurejo, Sawoo, menyampaikan apresiasinya. Baginya, kehadiran pengadilan di tingkat desa adalah angin segar yang menghemat waktu dan tenaga.
“Prosesnya jauh lebih cepat dan antreannya sangat teratur. Kami merasa sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh,” tuturnya seusai menjalani agenda mediasi.
Layanan jemput bola ini juga mendapat respon positif dari praktisi hukum. Suryo Alam, SH, MH, bersama Mega Aprilia, SH, yang hadir mendampingi klien, menyatakan kepuasan mereka terhadap standar profesionalisme yang diterapkan tim PA Ponorogo di lapangan.
“Kemudahan akses ini tidak hanya menguntungkan prinsipal secara personal, tetapi juga mempermudah kami dalam memberikan pendampingan hukum yang maksimal. Agenda sidang yang terfokus pada wilayah tertentu membuat proses hukum berjalan jauh lebih akseleratif,” jelas Suryo Alam.
Komitmen Menuju Pelayanan Prima
Melalui Sidang Keliling ini, PA Ponorogo membuktikan bahwa keadilan tidak seharusnya kaku dan sulit dijangkau. Dengan membawa meja hijau ke balai desa, martabat hukum tetap terjaga, sementara pelayanan kepada umat tetap menjadi prioritas utama. (iim)





