AswajaNews – Polisi memastikan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan langkah penjemputan paksa akan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin, 4 Mei 2026. Namun hingga pemeriksaan selesai, tersangka tidak hadir tanpa memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meski demikian, polisi belum langsung melakukan penangkapan karena proses pemeriksaan terhadap tersangka tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menurut Kompol Dika, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan due process of law serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan pidana. Penetapan tersangka juga harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka penting dilakukan untuk memastikan akurasi identitas, objektivitas pembuktian, serta menghindari kesalahan prosedur hukum yang berpotensi menimbulkan gugatan praperadilan.
Polisi juga menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati agar setiap tindakan hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat serta tidak mudah dipatahkan secara hukum.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ashari disebut selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum. Karena itu, ketidakhadirannya kali ini menjadi perhatian pihak kepolisian.
Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Polresta Pati. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.***





