Aswaja News – Pengurus Pencak Silat NU Pagar Nusa Cabang Ponorogo bersama 26 Perguruan Silat dan bela diri menggelar kesepakatan bersama dan deklarasi damai, pada Kamis, (06/07/2023), di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Rapat koordinasi yang diprakarsai oleh Forkopimda, IPSI, dan FKPSB Ponorogo dalam rangka kegiatan perguruan pencak silat di bulan Suro tahun 2023 dan dalam rangka deklarasi damai perguruan pencak silat dan bela diri di bumi Reyog.
Pimpinan Cabang Pagar Nusa Ponorogo yang dihadiri Ketua, Akhmad Muhajir, S.E menyatakan, “kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang bulan Suro (Muharram) 1445 H yang mana pada bulan ini banyak perguruan melaksanakan kegiatan pengesahan,” ujarnya.
“Sembilan (9) poin yang telah disepakati oleh ketua perguruan yang ada di Ponorogo menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan,” imbuhnya.
“Semoga kondusifitas di Ponorogo aman dan terjaga,” pungkasnya.
Berikut sembilan (9) poin kesepakatan bersama dan deklarasi damai ketua perguruan pencak silat dan bela diri se-kabupaten Ponorogo:
1. Menjaga situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif dengan menjaga hubungan baik, saling menghormati antar anggota perguruan pencak silat.
2. Menghindari permasalahan yang lebih besar, maka permasalahan individu dilarang untuk dikaitkan dengan perguruan silat dan masing-masing ketua/ sesepuh/ yang dituakan di perguruan pencak silat, bertanggung jawab terhadap anggotanya dan bersedia menyelesaikan permasalahan dengan profesional dan prosedural.
3. Ketua/ yang dituakan/ panitia pada setiap perguruan pencak silat bersedia dan wajib bertanggung jawab apabila ada oknum yang berbuat onar dan terlibat tindak pidana.
4. Ketua/ yang dituakan/ panitia penyelenggara kegiatan, apabila mengadakan kegiatan wajib memberitahukan kepada kepolisian, dilarang mengundang/ melibatkan anggota perguruan dari luar wilayah kabupaten Ponorogo dan dilarang minum miras serta tidak tidak ada arak-arakan/ konvoi. Apabila masih ditemukan hal tersebut maka kegiatan wajib dihentikan.
5. Seluruh ketua/ yang dituakan/ panitia penyelengara wajib bertanggung jawab dan bersedia dimintai keterangan bila terjadi gangguan kamtibmas baik di lokasi maupun di luar lokasi kegiatan.
6. Penggunaan seragam/ atribut perguruan silat hanya di lokasi kegiatan dan saat pulang dilepas/ tidak boleh digunakan.
7. Dilarang mengunggah konten provokasi, merekam, menyebarkan kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar perguruan pencak silat dan masyarakat.
8. Semua pelanggaran dan kejahatan akan diproses secara hukum dan tidak ada restorasi justice.
9. Sanggup menjaga dan mengarahkan anggota perguruan silat sesuai kesepakatan ini.
Kesembilan kesepakatan di atas telah ditandatangani oleh ketua perguruan pencak silat dan disaksikan oleh Bupati Ponorogo, Dandim 0802 Ponorogo, Kapolres Ponorogo, Ketua IPSI Ponorogo, dan Ketua FKPSB Ponorogo pada 06/07/2023.