AswajaNews – Kabar positif datang dari pasar tenaga kerja Jawa Timur di penghujung tahun 2025. Berdasarkan data terbaru per November 2025, jumlah angkatan kerja di Provinsi Jawa Timur tercatat mencapai 24,96 juta orang.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dengan penambahan sebanyak 194,96 ribu orang dibandingkan posisi Agustus 2025. Kenaikan ini juga diikuti dengan meningkatnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang kini menyentuh angka 74,39 persen, atau naik 0,41 persen poin dalam kurun waktu tiga bulan.
Sektor Akomodasi dan Kuliner Jadi Penopang Utama
Dari total angkatan kerja tersebut, penduduk yang telah terserap lapangan kerja (bekerja) mencapai 24,03 juta orang. Terjadi lonjakan penyerapan tenaga kerja sebanyak 228,58 ribu orang sejak Agustus 2025.
Menariknya, pergeseran lapangan usaha sangat terlihat pada periode ini:
Sektor Juara: Lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Sektor Kuliner & Perhotelan) menjadi primadona dengan penambahan tenaga kerja terbesar, yakni sebanyak 103,59 ribu orang.
Sektor Menurun: Sebaliknya, Jasa Pendidikan justru mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja terdalam, berkurang sebesar 56,90 ribu orang.
Tantangan Pekerja Formal dan Pengangguran
Meskipun jumlah orang bekerja meningkat, komposisi jenis pekerjaan mengalami sedikit pergeseran. Pada November 2025, tercatat 38,18 persen penduduk bekerja di kegiatan formal. Angka ini mengalami penurunan tipis sebesar 0,09 persen poin dibandingkan periode Agustus 2025, yang mengindikasikan adanya pergerakan tenaga kerja ke sektor informal atau mandiri.
Di sisi lain, berita baik muncul dari angka pengangguran. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur pada November 2025 sukses ditekan hingga ke angka 3,71 persen.
Melejitnya sektor akomodasi dan makan minum kemungkinan besar dipicu oleh meningkatnya aktivitas pariwisata dan konsumsi rumah tangga menjelang akhir tahun. Penurunan pengangguran ke angka 3,71% merupakan sinyal kuat stabilitas ekonomi di Jawa Timur, meski pemerintah perlu tetap memperhatikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal yang jumlahnya sedikit meningkat.***
Sumber: BPS Jawa Timur





