AswajaNews – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 tidak lagi menggunakan batas Rp750 Ribu, yang artinya skema prioritas dan syarat ekonomi resmi diperbarui. Berikut informasi lengkapnya:
Pendaftaran KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru tahun 2026 resmi dibuka. Tahap awal saat ini dapat diakses oleh siswa kelas 12 yang mengikuti jalur SNBP 2026 menuju perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun, tahun ini terdapat perubahan signifikan dalam skema persyaratan dan urutan prioritas penerima bantuan.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @sahabat.kipkuliah yang memuat pembaruan kebijakan terbaru 2026.
Perubahan paling mencolok ada pada kriteria ekonomi. Jika sebelumnya syarat KIP Kuliah mengacu pada penghasilan orang tua yang dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang, kini aturan itu tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, kebijakan 2026 menetapkan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.
Artinya, indikator kelayakan kini lebih menyesuaikan standar ekonomi regional dibandingkan menggunakan batas nominal tetap seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan juga terjadi pada basis data kesejahteraan. Jika sebelumnya mengacu pada DTKS dan Desil P3KE, kini sistem menggunakan Desil 1–4 DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai rujukan utama penentuan status miskin atau rentan miskin.
Dengan sistem ini, prioritas penerima difokuskan pada keluarga yang masuk kategori desil terbawah dalam pendataan nasional terbaru.
Meski begitu, calon penerima yang belum terdata dalam DTSEN tetap memiliki peluang mendaftar, namun harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisir pemerintah minimal tingkat kelurahan/desa.***





