AswajaNews – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah secara resmi merilis petunjuk teknis dan jadwal untuk tahun akademik 2026/2027.
Meskipun secara umum sistem masih menggunakan tiga jalur utama, yaitu SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri, terdapat beberapa penegasan aturan yang wajib diperhatikan oleh calon mahasiswa agar tidak gugur di tahap administrasi.
Penegasan Jalur SNBP (Prestasi): Ada Syarat Baru?
Jalur prestasi tahun ini tetap memberikan kuota minimum 20% bagi setiap PTN. Namun, ada poin krusial yang ditegaskan kembali:
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA): Sebagai bagian dari integrasi Kurikulum Merdeka, siswa eligible kini wajib memiliki nilai TKA dari Kemendikdasmen sebagai komponen pendukung validasi rekam jejak akademik.
Sanksi Lulus SNBP: Siswa yang sudah dinyatakan LULUS SNBP 2026 secara otomatis akan dikunci NIK-nya. Mereka tidak diperbolehkan mendaftar jalur SNBT 2026 maupun Jalur Mandiri di PTN mana pun. Aturan ini juga berlaku bagi lulusan SNBP 2024 dan 2025.
Aturan Lintas Jurusan di SNBP & SNBT
Seiring dengan implementasi penuh Kurikulum Merdeka, sekat antara IPA, IPS, dan Bahasa secara sistem ditiadakan.
Kebebasan Memilih: Siswa diperbolehkan memilih program studi lintas jurusan.
Mata Pelajaran Pendukung: Meskipun bebas memilih, peluang kelulusan akan sangat dipengaruhi oleh nilai mata pelajaran pendukung yang relevan dengan prodi tujuan (bobot maksimal 50%).
Skema Pilihan Program Studi di SNBT
Pada jalur Tes (UTBK-SNBT), peserta diberikan fleksibilitas lebih dalam memilih hingga 4 program studi:
Jika memilih 1 atau 2 prodi: Bebas memilih jenjang Sarjana atau Vokasi.
Jika memilih 3 prodi: Harus mengombinasikan antara program akademik (Sarjana) dan vokasi (D3/D4).
Jika memilih 4 prodi: Wajib menyertakan minimal satu pilihan di program Diploma Tiga (D3).***





