13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Didominasi Masalah Ekonomi dan Pisah Rumah

AswajaNews – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magetan mengajukan perceraian. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih rujuk, sementara 11 lainnya masih menjalani proses hukum.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN. Kondisi ekonomi yang tidak stabil sering kali memicu pertengkaran berkepanjangan hingga menyebabkan salah satu pihak meninggalkan rumah selama lebih dari satu tahun.

“Sampai saat ini ada 13 ASN yang mengajukan. Dari jumlah itu, delapan mengajukan izin cerai dan dua di antaranya rujuk, sementara lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total perkara yang berlanjut ada 11,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Nyta menjelaskan, prosedur perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib mengajukan izin atau surat keterangan tergantung posisinya dalam perkara.

Surat Izin diajukan oleh ASN yang menggugat cerai, sedangkan Surat Keterangan diperlukan bagi ASN yang menjadi pihak tergugat.

Permasalahan rumah tangga ASN, lanjutnya, terlebih dahulu harus diselesaikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika tidak berhasil, barulah kasus tersebut diteruskan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan.

“Apabila permasalahan tak bisa diselesaikan, BKPSDM akan melakukan pembinaan dan membuat berita acara serta naskah telaah sebagai dasar permohonan persetujuan ke Bupati,” terangnya.

Setelah persetujuan Bupati diterbitkan, ASN yang bersangkutan baru dapat melanjutkan proses cerai gugat atau talak ke Pengadilan Agama. Nyta menambahkan, proses penerbitan surat izin perceraian biasanya memerlukan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sedangkan surat keterangan hanya dua kali pemanggilan.

Ia menegaskan, ASN yang mengajukan cerai tanpa prosedur resmi dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Namun, pemberian sanksi diserahkan kepada atasan langsung di OPD masing-masing.

“Ada konsekuensi bagi ASN yang melanggar mekanisme tersebut, tetapi sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan. Penanganannya tetap menjadi tanggung jawab pimpinan OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan terus mengimbau agar ASN yang menghadapi masalah rumah tangga mengutamakan pembinaan dan mediasi sebelum memutuskan untuk bercerai.

“Kami berharap setiap persoalan rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berujung perceraian,” pungkasnya.

Penulis: Imam Mustajab

Editor: Azza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *