Sejak Tahun 2017, Ada 13 Warga Magetan Mengubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

AswajaNews – Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, ratusan masyarakat Kabupaten Magetan telah mengajukan perubahan agama di dokumen kependudukan milik mereka sejak tahun 2017.

Pada putusan yang diucapkan tahun 2017 tersebut, Mahkamah Konsultasi (MK) RI memberikan pengakuan resmi kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, Noor Endah Fillaili, menyampaikan sejak 2017 sebanyak 133 masyarakat memanfaatkan kolom tersebut dan sudah mencantumkan kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.

“Waktu putusan MK baru keluar, masyarakat masih banyak yang belum tahu. Perlu sosialisasi melalui media sosial maupun kegiatan langsung di desa-desa, baru kemudian penghayat kepercayaan mulai berani memasukkan keyakinannya di kolom agama,” ujarnya Jumat (22/8/2025).

Endah mengungkap, data Disdukcapil Magetan mencatat pada tahun 2017 tercatat sebanyak 17 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan resmi mengajukan perubahan di kolom agama pada identitas kependudukan mereka.

Sedangkan, tahun 2018 meningkat menjadi 19 orang dengan rincian 14 laki-laki dan 5 perempuan. Pada 2019 jumlahnya sedikit menurun menjadi 18 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan 5 perempuan.

Pada 2020 dan 2021, Disdukcapil mencatat masing-masing tahun hanya ada 16 orang yang mengajukan dengan komposisi sama yaitu 11 laki-laki dan 5 perempuan. Tahun 2022 dan 2023 kembali turun menjadi 15 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan.

Sempat mengalami fluktuasi jumlah pengajuan, Endah menambahkan pada semester II tahun 2024 angkanya naik lagi menjadi 17 orang, yakni 12 laki-laki dan 5 perempuan.

“Kalau dilihat dari grafik memang fluktuatif, tetapi tetap ada perkembangan. Dari awalnya belum ada yang tahu hingga kini sudah banyak yang sadar haknya,” jelasnya.

Menurutnya, selain sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa juga ikut berperan. Beberapa perangkat desa telah membantu menjelaskan mengenai kolom agama ini, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi.

“Sekarang orang-orang sebenarnya sudah tahu karena kami sudah lama bersosialisasi. Di desa juga ada pertanyaan-pertanyaan tentang kolom agama yang sudah dijalankan. Jadi penghayat kepercayaan lebih merasa difasilitasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Endah mengatakan bahwa proses pengubahan data kolom agama di e-KTP menjadi Kepercayaan harus memenuhi syarat tertentu seperti wajib mengantongi sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

“Jadi memang harus ada sertifikat resmi dari MLKI dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” kata dia.*** (Imam MUS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *