AswajaNews – Kompleks Makam dan Masjid Kuno Kuncen adalah salah satu situs sejarah penting di Kota Madiun yang menyimpan jejak awal penyebaran agama Islam serta peran tokoh‑tokoh pemerintahan lokal pada masa Kerajaan Islam di Jawa. Situs ini dikenal sebagai salah satu peninggalan Islam tertua di Madiun yang kini masuk dalam daftar Cagar Budaya Kota Madiun.
Kompleks ini menjadi saksi perkembangan masyarakat Islam di wilayah Madiun sejak akhir abad ke‑16. Sebagian besar sejarah situs ini terkait dengan Pangeran Timur, yang juga dikenal dengan gelar Panembahan Ronggo Jumeno. Ia diangkat sebagai Bupati Madiun pada 18 Juli 1568 setelah perubahan pemerintahan di Kesultanan Demak dan memainkan peran penting dalam penyebaran agama Islam di wilayah ini.
Pada sekitar tahun 1575, Pangeran Timur memindahkan pusat pemerintahan dari kawasan utara (Kelurahan Sogaten) ke wilayah selatan yang kini dikenal sebagai Kelurahan Kuncen. Di kawasan inilah kemudian berkembang pusat kegiatan pemerintahan, sosial, dan keagamaan bagi masyarakat Madiun pada masa itu.
Di dalam kompleks terdapat Masjid Kuno Kuncen, yang kini juga dikenal sebagai Masjid Nur Hidayatullah. Masjid ini diperkirakan telah berdiri sejak akhir abad ke‑16, bersamaan dengan masa pemerintahan Pangeran Timur, sebagai salah satu masjid tertua di Kota Madiun.
Bangunan masjid ini memiliki ciri arsitektur tradisional yang khas dengan tiang‑tiang kayu dan struktur joglo, serta pagar batu bata yang menjulang. Beberapa elemen asli masjid seperti bedug, mustaka, dan mimbar kuno masih dipertahankan hingga saat ini, menunjukkan nilai sejarah dan budaya yang tinggi.
Masjid Kuno Kuncen tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam di masa awal perkembangan Islam di Madiun.
Salah satu bagian paling penting dari kompleks ini adalah area makam kuno yang berada di sekitar masjid. Di sini terdapat makam Pangeran Timur, Bupati Madiun pertama yang memerintah dari tahun 1568 hingga 1586, serta makam para keluarga dan pejabat pemerintahan lokal lainnya.
Area makam ini menjadi bukti fisik dari eksistensi pemerintahan awal Madiun dan keterkaitannya dengan dinamika politik serta perkembangan sosial masyarakat pada masa transisi dari pengaruh kerajaan Islam di Jawa.
Karena nilai sejarah, budaya, dan religiusnya yang tinggi, Kompleks Makam dan Masjid Kuno Kuncen telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya di Kota Madiun melalui SK Walikota pada tahun 2019.
Status cagar budaya ini memberikan perlindungan hukum terhadap area kompleks, sehingga setiap bentuk renovasi atau pengembangan harus dilakukan di bawah pengawasan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan sesuai prinsip pelestarian warisan budaya.
Selain itu, pemerintah kota juga mengintegrasikan situs ini ke dalam paket wisata religi sebagai upaya pelestarian sekaligus memperkenalkan sejarah Islam dan budaya lokal kepada masyarakat luas.***





