AswajaNews – BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan medis, tetapi juga memberikan perlindungan pembiayaan untuk berbagai alat bantu kesehatan yang dibutuhkan peserta. Penjaminan ini bertujuan agar peserta tetap bisa menjalani aktivitas sehari-hari secara optimal tanpa terbebani biaya besar.
Meski demikian, tidak semua alat bantu medis bisa langsung diklaim. Ada syarat medis, prosedur rujukan, serta batas waktu penggantian yang harus dipenuhi peserta.
Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, berikut rincian alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan:
Kacamata
Ditanggung bagi peserta dengan gangguan penglihatan tertentu. Minimal gangguan sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri.
Klaim hanya dengan resep dokter spesialis mata.
Biaya maksimal sesuai kelas kepesertaan:
- PBI/Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
- Bisa diklaim satu kali dalam dua tahun.
Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan Palsu)
Berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Biaya maksimal: Rp2.750.000.
Klaim maksimal satu kali dalam lima tahun untuk jenis protesa yang sama.
Alat Bantu Dengar
Diberikan bagi peserta dengan gangguan pendengaran.
Biaya maksimal: Rp1.100.000 per peserta.
Klaim paling cepat lima tahun sekali, dengan resep dokter THT.
Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Diberikan untuk menggantikan gigi hilang akibat pencabutan atau cedera, bukan permintaan pribadi.
Bisa dilakukan di FKTP maupun FKRTL.
Biaya maksimal:
- FKTP: dua rahang Rp1.000.000, satu rahang Rp500.000
- FKRTL: dua rahang Rp1.100.000, satu rahang Rp550.000
- Klaim paling cepat dua tahun sekali.
Korset Tulang Belakang
Berdasarkan rekomendasi medis.
Biaya maksimal: Rp385.000.
Klaim paling cepat dua tahun sekali.
Collar Neck (Penyangga Leher)
Diberikan sesuai indikasi medis.
Biaya maksimal: Rp165.000.
Klaim paling cepat dua tahun sekali.
Kruk
Alat bantu untuk peserta dengan kondisi medis tertentu.
Biaya maksimal: Rp385.000.
Klaim paling cepat lima tahun sekali.
Dengan adanya penjaminan berbagai alat bantu kesehatan ini, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh layanan medis yang lebih komprehensif. Namun, peserta tetap perlu memahami syarat, prosedur rujukan, dan batas waktu penggantian agar klaim dapat berjalan lancar.
Untuk informasi terkini dan akurat, peserta disarankan berkonsultasi langsung dengan fasilitas kesehatan atau mengecek ketentuan resmi yang berlaku. Dengan begitu, manfaat BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan medis masing-masing.***





