AswajaNews – Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu, e-KTP bisa mengalami kerusakan seperti buram, retak, patah, atau data sulit terbaca. Kondisi ini tentu menyulitkan ketika KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak ulang e-KTP.
Layanan ini memungkinkan warga mendapatkan KTP baru tanpa harus membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, karena data tetap tersimpan di sistem kependudukan nasional.
Kapan e-KTP Bisa Dicetak Ulang?
Cetak ulang e-KTP dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
- Kartu mengalami kerusakan fisik, seperti buram, retak, patah, atau data sulit terbaca.
- Terjadi kesalahan pencetakan.
- Ada perubahan identitas, seperti status pernikahan atau pembaruan data pribadi.
Perlu diketahui, proses ini hanya berupa pencetakan ulang menggunakan data yang sudah ada di sistem Dukcapil. NIK lama tetap berlaku dan tidak perlu dibuat ulang.
Syarat Cetak Ulang e-KTP
Bagi warga yang ingin mencetak ulang e-KTP rusak atau buram, berikut persyaratannya:
- Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.
Jika pemohon tidak dapat datang langsung, proses dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
Persyaratan ini berlaku bagi seluruh WNI, baik yang mencetak ulang sesuai alamat e-KTP maupun di daerah lain dengan melampirkan surat keterangan pindah atau domisili.
Prosedur Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil
Proses cetak ulang dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi data serta memeriksa kondisi fisik e-KTP lama.
- Jika memenuhi syarat, petugas memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data dalam sistem.
- Pemohon menunggu hingga kartu selesai dicetak dan diserahkan.
Menurut ketentuan yang berlaku, layanan cetak ulang e-KTP ini gratis karena termasuk pelayanan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019.
Dengan memahami syarat dan prosedur tersebut, warga yang memiliki e-KTP rusak atau buram dapat segera mengurus pencetakan ulang tanpa biaya dan tetap sah secara hukum.***





