AswajaNews – Sebagai program bantuan sosial pendidikan tinggi, KIP Kuliah dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan studi tanpa terbebani biaya kuliah dan biaya hidup.
Dengan pembaruan kebijakan tahun 2026 ini, pemerintah menekankan dua hal utama, yaitu penyesuaian indikator ekonomi yang lebih kontekstual dan sistem verifikasi data yang lebih ketat.
Calon mahasiswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah 2026 disarankan memahami seluruh persyaratan terbaru agar tidak terkendala saat proses seleksi administrasi.
Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menjadi sinyal bahwa penyaluran bantuan pendidikan kini semakin diarahkan pada ketepatan sasaran dan integrasi data nasional.
Adapun dokumen yang wajib dan disertai bukti pendukung bagi pendaftar KIP Kuliah 2026, seperti:
– Rekening listrik,
– Foto kondisi rumah, dan
– Dokumen pendukung ekonomi lainnya
Pengetatan ini menunjukkan adanya upaya verifikasi lebih akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut urutan prioritas penerima KIP Kuliah tahun 2026:
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata pada DTSEN maksimal desil 4 dan lulus melalui jalur SNBP atau SNBT.
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah terdata DTSEN maksimal desil 4 dan lulus Seleksi Mandiri di PTN maupun PTS.
- Mahasiswa yang lulus melalui seluruh jalur seleksi PTN dan PTS, baik terdata maupun belum terdata DTSEN, selama memenuhi kriteria miskin/rentan miskin berdasarkan pendapatan di bawah UMP serta memiliki SKTM resmi.
Skema ini menempatkan pemegang KIP Pendidikan Menengah dalam posisi prioritas tertinggi, khususnya yang lolos jalur seleksi nasional.***





