AswajaNews – Selama bertahun-tahun, SK Kepala Daerah sering kali menjadi “momok” sekaligus penghambat bagi ribuan guru non-PNS dalam mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, mulai tahun 2026, wajah birokrasi pendidikan Indonesia dipastikan berubah total.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) secara resmi mengambil langkah berani dengan menghapus syarat wajib SK Kepala Daerah dalam proses validasi TPG. Langkah ini bukan sekadar penyederhanaan dokumen, melainkan pergeseran besar menuju digitalisasi penuh.
Jika dulu guru harus terjebak dalam labirin administratif yang manual dan lambat, kini sistem berubah menjadi otomatis. Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan bahwa pola penyaluran 2026 tidak lagi menjadikan SK Kepala Daerah sebagai syarat mutlak.
“Semuanya akan otomatis berbasis data. Artinya, kepastian status tunjangan kini tidak lagi digantungkan pada dokumen fisik yang berisiko tercecer atau terlambat diproses secara manual,” ungkapnya.
Meskipun birokrasi dipermudah, kebijakan ini membawa pesan tersirat: Guru harus lebih melek teknologi dan disiplin data. Dengan hilangnya syarat manual, maka validasi sepenuhnya bergantung pada apa yang tertera di layar monitor.
Ada dua hal utama yang harus diperhatikan oleh para guru agar tunjangannya tetap cair tanpa kendala, yaitu:
1. Akurasi Mutlak Dapodik:
Karena sistem bekerja secara otomatis, kesalahan input sekecil apa pun di Dapodik akan langsung terbaca oleh sistem sebagai “Tidak Valid”. Sinkronisasi data bukan lagi tugas rutin, melainkan syarat hidup matinya tunjangan.
2. Kedisiplinan Beban Mengajar:
Sistem digital tidak mengenal kompromi. Jam mengajar harus memenuhi standar minimal sesuai aturan yang berlaku. Kurang satu jam saja, sistem akan mengunci proses validasi tanpa perlu menunggu verifikasi manusia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan panjang mengenai pencairan TPG yang sering kali terlambat berbulan-bulan. Dengan memangkas jalur birokrasi di tingkat daerah, Puslapdik memberikan jalan tol bagi hak-hak guru untuk sampai ke tangan mereka tepat waktu.
Ini adalah era di mana profesionalisme guru tidak hanya diukur dari cara mereka mengajar di kelas, tetapi juga bagaimana mereka menjaga integritas data profesinya di dunia digital.***





