Aswajanews – Pemerintah menonaktifkan sekitar 11–“Di Balik Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI: Antara Akurasi Data dan Ancaman Putusnya Akses Kesehatan Rakyat Miskin”11,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai awal Februari 2026 setelah pemutakhiran data kesejahteraan oleh Kementerian Sosial.
Kebijakan ini didasarkan pada verifikasi ulang penerima bantuan agar subsidi tepat sasaran, namun pelaksanaannya memicu polemik karena banyak warga baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat.
Dampaknya, sejumlah fasilitas kesehatan melaporkan pasien PBI—termasuk penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal—mengalami hambatan layanan. Tekanan publik dan DPR mendorong pemerintah mengambil langkah darurat agar akses kesehatan kelompok rentan tidak terputus.
Sebagai solusi sementara, pemerintah menyepakati pembiayaan layanan tetap ditanggung negara selama masa transisi sekitar tiga bulan, sembari proses verifikasi dan reaktivasi data dilakukan. Reaktivasi juga didorong lebih mudah melalui pemerintah desa/kelurahan untuk mempercepat pemulihan kepesertaan.
Di sisi lain, YLKI melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial karena menilai penonaktifan massal dilakukan tanpa sosialisasi memadai dan berpotensi melanggar hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Secara umum, pemerintah mengakui masih ada persoalan ketepatan data; bahkan disebutkan sebagian bantuan sebelumnya salah sasaran, sehingga pembaruan dianggap perlu.
Namun para pengamat menilai perbaikan tata kelola data harus diimbangi komunikasi publik dan masa transisi yang jelas agar tidak menimbulkan kekacauan layanan
Intinya: penonaktifan dilakukan demi akurasi subsidi.
Tetapi pelaksanaannya menimbulkan gangguan layanan; kini pemerintah membuka kembali akses sementara dan mempercepat reaktivasi sambil memperbaiki basis data. Jika Anda mau, saya bisa ringkas lagi menjadi 3–4 poin bullet atau siapkan versi infografik. (ais)





