TEROR BOCIL

Oleh: Ayik Heriansyah

Serangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan anak dan remaja dalam beberapa waktu terakhir mulai dari ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terungkapnya 70 pelajar yang masuk komunitas digital berisi konten kekerasan, hingga kasus pelemparan bom molotov oleh siswa SMP menimbulkan kegelisahan publik adalah hal yang wajar.

Kegelisahan itu kerap direspons secara berlebihan dengan membingkainya sebagai masalah terorisme. Pendekatan ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi salah dalam mengambil kebijakan.

Fenomena “teror” bocil ini lebih tepat dipahami sebagai kenakalan remaja. Tidak serta merta menjadi aksi terorisme hanya karena menggunakan bom dan senjata rakitan.

Fenomena kekerasan yang dilakukan anak dan remaja akibat krisis psikologis, disfungsi relasi sosial, serta paparan konten digital bermuatan kekerasan. Bukan lahir dari ideologi politik teror tertentu dan tidak terafiliasi jaringan terorisme global dan lokal. Melainkan dari kegagalan sistem perlindungan anak dalam membaca dan mencegah kerentanan sejak dini.

Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, misalnya, memang melibatkan bahan peledak rakitan dan simbol-simbol ekstrem yang dicoretkan pada senjata mainan. Namun simbol tidak dapat serta-merta disamakan dengan ideologi. Hingga kini tidak ditemukan keterkaitan dengan organisasi teroris, tidak ada sasaran objek vital negara, dan tidak tampak tujuan politik yang terstruktur. Sebaliknya, yang mengemuka justru latar belakang personal, tekanan psikologis, relasi pertemanan yang bermasalah, dan dinamika remaja yang rapuh.

Pola yang sama terlihat pada temuan 70 anak yang terpapar komunitas digital True Crime Community. Anak-anak ini bukan tengah direkrut ke dalam gerakan ideologis, melainkan terseret ke ruang digital yang menormalisasi kekerasan sebagai tontonan dan sensasi. Ini bukan radikalisasi politik, melainkan gejolak emosi ketika emosi yang tidak terkelola bertemu dengan konten brutal tanpa literasi dan pendampingan.

Kasus pelemparan bom molotov oleh siswa SMP di Kalimantan Barat semakin menegaskan bahwa persoalan ini berakar pada konflik personal dan tekanan psikososial. Pelaku masih anak, motifnya tidak bersifat ideologis, dan tidak terdapat agenda perubahan sistem negara. Kekerasan ini tentu serius dan berbahaya, tetapi tidak memenuhi unsur terorisme sebagaimana dimaknai dalam kerangka hukum.

Di titik inilah negara dituntut berhati-hati. Pelabelan anak sebagai teroris bukan hanya problematis secara sosial, tetapi juga bertentangan dengan kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis (Pasal 13) serta perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum (Pasal 59). Artinya, anak dalam kasus kekerasan harus diposisikan terlebih dahulu sebagai subjek perlindungan.

Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai asas utama. SPPA menekankan pendekatan diversi, rehabilitasi, dan pemulihan, bukan penanganan represif. Menarik anak ke dalam kerangka kontra-terorisme yang keras jelas berpotensi melanggar semangat undang-undang tersebut dan menimbulkan trauma serta stigma jangka panjang.

Secara normatif, terorisme mensyaratkan adanya motif ideologi politik, tujuan menciptakan ketakutan publik secara sistematis, serta sasaran objek vital negara. Unsur-unsur ini tidak ditemukan dalam fenomena “teror bocil”. Yang justru terlihat adalah kegagalan sistemik. Kelemahan deteksi dini kesehatan mental anak, rendahnya literasi digital, dan minimnya ruang aman bagi remaja untuk mengelola konflik dan emosi.

Karena itu, penanganannya harus ditempatkan secara proporsional. Kasus-kasus ini tidak semestinya menjadi domain utama aparat kontra-teror seperti Densus 88. Peran aparat keamanan cukup pada aspek pengamanan awal. Penanganan substantif seharusnya dipimpin oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah daerah, sekolah, psikolog, dan keluarga melalui pendekatan rehabilitatif dan preventif.

Jika setiap kekerasan remaja dipaksakan masuk ke kategori terorisme, negara justru berisiko menciptakan masalah baru. Generasi muda yang tumbuh dengan stigma teroris sejak dini. Padahal hukum nasional telah memberi rambu yang jelas bahwa anak harus diselamatkan sebelum dihakimi.

Fenomena “teror bocil” adalah peringatan keras bagi aparat. Ini bukan perang ideologi, melainkan krisis kebijakan perlindungan anak. Kesalahan membaca masalah akan berujung pada kesalahan mengambil kebijakan. Karena itu, negara perlu segera memperkuat sistem deteksi dini kesehatan mental di sekolah, memperluas literasi digital yang kritis, serta menyediakan ruang aman bagi anak untuk menyalurkan emosi dan konflik secara sehat.

Tanpa langkah kebijakan yang terukur, “teror bocil” akan terus berulang, dan negara kembali gagal menjalankan mandat perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D