AswajaNews – Persoalan status kepegawaian guru madrasah inpassing kembali mencuat. Dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), ratusan guru menyuarakan tuntutan keadilan kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan yang digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD), Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026), menjadi ruang aspirasi bagi guru inpassing dari berbagai daerah yang hingga kini belum memperoleh kepastian status, meskipun telah lama mengabdi dan mengikuti program penyetaraan.

Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, menyampaikan bahwa ketidakpastian tersebut menimbulkan rasa ketimpangan, terutama jika dibandingkan dengan profesi lain di sektor non-pemerintah yang telah mendapatkan status PPPK.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK dapat dijadikan acuan bagi Kementerian Agama untuk menerapkan kebijakan serupa kepada guru madrasah inpassing.
“Selama puluhan tahun guru madrasah menjalankan tugas pendidikan, namun pengakuan status belum juga diberikan. Ini persoalan keadilan, bukan sekadar soal gaji,” kata Hadi.
Ia juga mengungkapkan, secara nasional jumlah guru inpassing diperkirakan mencapai lebih dari 30 ribu orang, dan sekitar separuhnya telah berhimpun dalam organisasi PGIN. Kondisi tersebut, lanjutnya, membutuhkan solusi kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan.
Hal senada juga disampaikan Ketua PGIN Boyolali sekaligus Ketua Panitia Harlah ke-8 PGIN, Fatoni Afif Fauzi. Ia menilai, masa pengabdian guru inpassing hingga kini belum diakui dalam sistem kepegawaian, sehingga berimplikasi langsung pada kesejahteraan dan jenjang karier.
“Meskipun gaji sudah disesuaikan dengan golongan, masa kerja tetap dihitung nol. Ini tentu merugikan guru yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun,” ujarnya.
Di Kabupaten Boyolali sendiri, Afif menyebut terdapat sekitar 500 guru inpassing yang masih menanti kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Imam Bukhori, menyatakan bahwa pemerintah memahami kegelisahan guru inpassing.
Ia menegaskan, Kementerian Agama terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru melalui berbagai program, di antaranya pembahasan skema pengangkatan PPPK, percepatan sertifikasi, serta penguatan profesionalisme guru dan digitalisasi madrasah.
Namun demikian, Imam menekankan bahwa kebijakan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diputuskan sepihak oleh Kementerian Agama, karena harus melalui pembahasan lintas kementerian dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
“Aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah, namun prosesnya membutuhkan koordinasi dan pembahasan bersama kementerian terkait,” pungkasnya.*** (Ady)





