PA Ponorogo Gelar Sidang Isbat Terpadu, Diikuti 28 Pasangan dari 14 Kecamatan

AswajaNews – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, (25/08/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 28 pasangan suami istri dari 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi dari negara. Melalui sidang isbat ini, pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara mendapatkan pengesahan pernikahan melalui proses persidangan.

Setelah proses isbat nikah disahkan oleh hakim, pasangan langsung menerima buku nikah dari Kemenag Ponorogo. Selanjutnya, Dinas Dukcapil memfasilitasi pembaruan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran anak.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Drs.H.Maftuh Basuni,MH, selaku hakim dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk layanan jemput bola kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses untuk mengurus legalitas pernikahan dan administrasi kependudukan secara mandiri.

“Sidang isbat terpadu ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga memastikan anak-anak mereka dapat memperoleh hak-hak sipil secara penuh, termasuk akses pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, karena seluruh proses dilakukan secara terpadu, cepat, dan tanpa biaya. Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan semakin banyak keluarga di Ponorogo yang memiliki dokumen hukum dan identitas resmi yang sah.*** (IIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *