Pemkab Magetan Siapkan Lahan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat

AswajaNews – (Magetan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah menyiapkan lahan seluas 8 hektare di Kecamatan Karangrejo sebagai lokasi alternatif pembangunan Sekolah Rakyat. Upaya ini dilakukan setelah ditolaknya pengusulan awal pembangunan di bekas SDN Selosari 4 oleh Pemerintah Pusat karena tidak memenuhi standar luasan lahan minimal.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa usulan awal yang diajukan melalui lintas organisasi daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Pendidikan,Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora); Badan Perencanaan Daerah (Bappeda); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Setdakab Magetan tidak disetujui lantaran luas tanah yang diajukan masih di bawah ketentuan.

“Awalnya disyaratkan minimal 5 hektare. Namun setelah dikaji kembali oleh pusat, ternyata untuk memenuhi seluruh fungsi seperti asrama dan sarana pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, dibutuhkan lahan antara 6,7 hingga 7,6 hektare,” ujarnya Kamis (31/7/2025).

Menindaklanjuti hal itu, Parminto menyebut hasil rapat tingkat kabupaten mengarahkan agar lahan aset daerah di wilayah Karangrejo menjadi alternatif pengganti. Lokasinya berada di sekitar Puskesmas dan Polsek Karangrejo, dengan total luas mencapai 8 hektare. Lahan tersebut berupa, lapangan, dan kebun tebu yang memungkinkan untuk digunakan dalam pembangunan sekolah.

“Lahan ini sudah disepakati oleh dinas terkait. Dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan survei lokasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU),” tambahnya.

Jika disetujui pemerintah pusat, Kadinsos Magetan tersebut menjelaskan proses pembangunan komplek Sekolah Rakyat akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang dengan menggunakan anggaran dari pusat. Dia memperkirakan, jumlah dana yang harus keluar untuk pembangunan 1 Sekolah Rakyat sebesar Rp200 miliar.

“Kita yang di daerah hanya menyediakan lahan saja, untuk pembangunan infrastruktur sekolah hingga perekrutan guru itu sudah kewenangan Pemerintah Pusat,” tutupnya.*** (Imam MUS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *