Mendikdasmen Rubah Jadwal Pencairan TPG 2025, Pembayaran Triwulan I II III dan IV Dimulai Bulan Ini

AswajaNews – Mendikdasmen, Abdul Mu’ti secara resmi telah mengubah aturan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi Guru ASN daerah, salah satunya TPG 2025

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Untuk bisa mendapatkan TPG tersebut, setidaknya ada 8 syarat yang meski terpenuhi.

Adapun 8 syarat tersebut adalah:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

7. Memenuhi beban kerja.

8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Sementara untuk detail jadwal pencairan TPG 2025 sebagai berikut:

1. Pembayaran triwulan I: mulai Bulan Maret.

2. Pembayaran triwulan II: mulai Bulan Juni.

3. Pembayaran triwulan III: mulai Bulan September.

4. Pembayaran triwulan IV: mulai Bulan November.*** (Sabda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *