188 Warga Binaan Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, 5 Langsung Bebas

Aswaja News – Rutan kelas IIB Ponorogo mengusulkan 188 warga binaanya mendapat remisi (potongan masa tahanan) pada hari kemerdekaan RI ke-79.

Jumlah tersebut merupakan lebih dari separuh total warga binaan yang ada di penjara satu-satunya di Ponorogo tersebut.

Diketahui, ada 305 warga binaan yang menghuni Rutan kelas IIB tersebut hingga tertanggal 16 agustus 2024.

Agus Imam Taufik, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIB Ponorogo mengatakan dari total 188 yang diusulkan, 5 diantaranya berpotensi langsung bebas.

“Total penghuni per 16 agustus ini ada 305 warga binaan, yang kami usulkan ada 188 dengan 5 diantaranya langsung bebas besok,”ucapnya Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut, Dia menyatakan bahwa tidak semua warga binaan mendapat remisi tersebut dengan berbagai penyebab.

“Sebagian tidak bisa kami usulkan karena berstatus ‘Tahanan’, dan sebagian lagi terdaftar dalam Register F,”lanjutnya.

Agus mengaku, sebenarnya ada 10 warga binaan yang mendapat remisi Golongan RU II. Remisi golongan ini memungkinkan warga binaan tersebut langsung bebas ketika SK dari Kemenkumhan RI turun. Namun, hal itu tidak terjadi pada 5 warga binaan tersebut dengan alasan mereka masih menjalani subsidair (hukuman kurungan pengganti denda).

Diketahui, Remisi yang akan didapat memiliki jumlah yang berbeda-beda. Mayoritas mendapat potongan masa tahanan 1-6 bulan, Hal ini mengacu berbagai hal yang didasarkan pada undang-undang pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.

Mengacu pada data yang dihimpun, Ada sebanyak 123 warga binaan yang mendapat usulan RU I kategori remisi normal, ada 55 warga binaan mendapat usulan RU I kategori remisi PP99.

Sedangkan, ada 9 warga binaan diusulkan RU II kategori remisi normal. Dan yang terakhir, hanya 1 warga binaan diusulkan RU II kategori remisi PP99.

Karutan Ponorogo tersebut menyebut, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang warga binaan mendapat usulan remisi.

“Ada beberapa syarat, yang pertama tidak terdaftar register F, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan tentunya sudah menjalani lebih dari 6 bulan masa kurungan,”pungkasnya. (Mus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *