Aswaja News – Pengajuan permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ponorogo semakin hari semakin meningkat di semester pertama tahun 2024 ini.
Ternyata, Judi online kini menjadi alasan utama meningkatnya gugatan perceraian di Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Humas Pengadilan Agama Ponorogo, sekitar 80% dari gugatan tersebut beralasan masalah ekonomi, sementara sisanya adalah perselisihan antara pasangan.
Dalam gugatan cerai yang disebabkan oleh masalah ekonomi, judi online menjadi penyebab utama yang membuat ekonomi keluarga berantakan, permasalahan judi online ini banyak terjadi pada pasangan yang suaminya belum memiliki pekerjaan tetap atau bekerja serabutan.
“Permasalahan ekonomi semakin meningkat karena faktor judi online. Sebelum ada judi online, judi offline sudah merajalela,” kata Drs.H.Maftuh Basuni,SH,MH.
Dia membenarkan bahwa tren perceraian akibat judi online semakin meningkat. Ia menyebut, judi online telah menyebabkan ratusan suami istri mengajukan gugatan cerai.
Permasalahan ekonomi menjadi semakin rumit jika sang suami terjerumus dalam judi online, terutama jika ekonomi keluarga belum stabil. Perselisihan dalam rumah tangga semakin meruncing.
Menurut Maftuh yang juga Ketua Yayasan Al Islam Joresan ini menyampaikan alasan utama pihak perempuan dalam mengajukan gugatan cerai hampir seluruhnya adalah faktor ekonomi, di antaranya terkait judi online. Banyak PMI yang mengajukan gugatan cerai karena uang hasil kerja mereka dihabiskan untuk judi online.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni mengungkapkan, jumlah kasus perceraian yang telah ditangani hingga Mei 2024 mencapai 743 kasus. Sebanyak 558 di antaranya adalah cerai gugat dan 185 adalah cerai talak.
Dari jumlah gugatan tersebut, dua faktor tertinggi penyebab perceraian adalah masalah ekonomi (407 kasus) dan perselisihan antara pasangan (110 kasus). Faktor lainnya meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan pasangan, poligami, dan lain-lain.
“Judi online mulai menjadi penyebab perceraian. Meskipun alasan pokoknya adalah ekonomi, ternyata uangnya digunakan untuk judi online. Beberapa tahun lalu, kasus seperti ini tidak ada, tetapi sekarang sudah mulai banyak,” jelas Maftuh saat ditemui di ruang kerjanya. (IIM)